Oleh: Slamet Muharyono*
Pada hari Selasa, 06 September 2022, telah dilaksanakan Sidang Paripurna DPR RI di mana dalam sidang tersebut telah disetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2021 untuk disahkan menjadi Undang-Undang dan menjadi tahapan akhir dalam proses alur pertanggungjawaban pelaksanaan APBN tahun 2021.
Sebagai tindak lanjut sidang tersebut dan transparansi atas pelaksanaan APBN agar informasi laporan keuangan pemerintah dapat diakses oleh masyarakat dan pengguna laporan keuangan lainnya, maka Pemerintah menyampaikan kepada publik ringkasan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Audited yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
LKPP Tahun 2021 yang telah diperiksa oleh BPK merupakan konsolidian dari seluruh Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN), LKPP tersebut disusun mengacu pada sistem pengendalian intern yang memadai serta menyajikan informasi pelaksanaan APBN dan posisi keuangan pemerintah pusat secara wajar sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Pemeriksaan laporan tersebut meliputi lingkup pemeriksaan a) Neraca; b) Laporan Realisasi APBN; c) Laporan Operasional (LO); d) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); e) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL); f) Laporan Arus Kas (LAK); dan g) Catatan atas Laporan Keuangan.
Pengujian atas Laporan Keuangan tersebut meliputi: a) Kewajaran penyajian saldo akun dalam Neraca per 31 Desember 2021; b) Kewajaran penyajian saldo akun dan transaksi pada Laporan Realisasi APBN, LO, LPE, LPSAL dan LAK untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2021; c) Kecukupan pengungkapan informasi keuangan pada Catatan atas Laporan Keuangan; d) Konsistensi penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan LKPP; e) Efektivitas desain dan implementasi sistem pengendalian intern termasuk pertimbangan hasil pemeriksaan sebelumnya yang terkait dengan penyajian dan pengungkapan akun-akun dalam laporan keuangan; dan f) Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
Selain itu, dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2021 juga dilakukan pemantauan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya yang belum selesai ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Pemeriksaan oleh BPK atas LKPP 2021 meliputi 87 LKKL dan satu LKBUN. Untuk laporan keuangan BPK diperiksa oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh DPR. Hasil dari pemeriksaan tersebut di atas sebanyak 83 LKKL yang mendapatkan opini WTP dan empat LKKL yang mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yakni Laporan Keuangan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kementerian Perdagangan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Pengecualian pada LKKL tersebut tidak berdampak material terhadap kewajaran LKPP Tahun 2021 secara keseluruhan.
Dalam melakukan pemeriksaan LKPP Tahun 2021, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang telah ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017. Tujuan pemeriksaan tersebut untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP Tahun 2021 yang didasarkan pada kriteria antara lain a) kesesuaian dengan SAP; b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosure); c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d)efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Sedangkan sasaran pemeriksaan atas LKPP Tahun 2021 oleh BPK meliputi pengujian kewajaran atas saldo akun-akun yang ada di Neraca dan transaksi-transaksi pada Laporan Realisasi APBN, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan SAL, Laporan Perubahan Ekuitas, dan kecukupan CaLK, serta SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan, termasuk tindak lanjut pemeriksaan sebelumnya. Selain melakukan pemeriksaan atas komponen LKPP tersebut. BPK juga melakukan reviu pelaksanaan transparansi fiskal atas pemenuhan kriteria transparansi fiskal Pemerintah Pusat Tahun 2021.
Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK memberikan batasan-batasan dalam melaksanakan pemeriksaan LKPP Tahun 2021 antara lain bahwa semua informasi yang disajikan dalam laporan keuangan merupakan tanggung jawab Pemerintah. Terjadinya kesalahan dalam interpretasi dan kemungkinan pengaruh atas informasi yang tidak diberikan baik yang sengaja maupun tidak disengaja oleh Pemerintah bukan menjadi tanggung jawab BPK.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK meliputi prosedur-prosedur yang dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai dalam mendeteksi adanya kesalahan dan salah saji yang berpengaruh material terhadap laporan keuangan, pemeriksaan tidak ditujukan untuk menemukan kesalahan atau penyimpangan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan penyimpangan, akan diungkapkan.
Pemeriksaan BPK tidak memberikan jaminan bahwa semua tindakan melanggar hukum akan terdeteksi, jika dalam pelaksanaan pemeriksaan dimungkinkan adanya perbuatan-perbuatan melanggar hukum yang timbul. Pemeriksaan hanya memberikan jaminan yang wajar bahwa tindakan melanggar hukum yang berpengaruh secara langsung dan material terhadap angka-angka dalam laporan keuangan akan terdeteksi. Dalam hal terdapat perbuatan-perbuatan melanggar hukum atau kesalahan/penyimpangan material yang ditemukan dalam proses pemeriksaan, maka BPK akan menginformasikan sesuai dengan ketentuan.
BPK hanya menguji kepatuhan instansi atas peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyusunan laporan keuangan, dalam pengujian kepatuhan atas peraturan perundangan-undangan. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa masih terdapat ketidakpatuhan pada peraturan yang tidak teridentifikasi.
Perkembangan opini LKPP dari tahun ke tahun mengalami peningkatan opini yang signifikan, hal tersebut merupakan hasil dari komitmen dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam mengupayakan perbaikan tata kelola keuangan yang diwujudkan dalam penyajian laporan keuangan yang mengacu pada SAP secara transparan, tertib dan akuntabel.
Keberhasilan dalam perolehan opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan negara/daerah, karena hal yang lebih penting adalah efektifitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan agar manfaatnya dapat dinikmati secara maksimal oleh masyarakat dalam bentuk pembangunan sehingga kesejahteraan dapat dicapai.
*Penulis merupakan JFT Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Jawa Timur Kemendikbudristek