BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas resmi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Selain memiliki bermacam manfaat, untuk mengurus KIA ini terbilang cukup mudah.
“Kalau mau mengurus KIA ini mudah, tinggal datang ke kantor kecamatan masing-masing kemudian membawa persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kepala Pelayanan Dispendukcapil yang berada di Mal Pelayanan Publik Bojonegoro, Darul Mahasin, Senin (31/05/2021).
Orang tua anak bisa mengurus KIA sejak anak baru dilahirkan. Jika ingin mengurus di KUA syarat-syarat yang harus dibawa adalah mengisi formulir permohonan KIA yang telah disediakan pihak kecamatan, membawa fotocopy Akta Kelahiran Anak, membawa pas foto anak berwarna ukuran 2×3 (2 lembar) untuk anak yang berusia 5 hingga 17 tahun. Untuk kelahiran tahun genap menggunakan foto background biru, sedangkan kelahiran tahun ganjil menggunakan background merah.
Kemudian juga membawa fotocopy KK dan KTP kedua orangtua. Apabila orangtua meninggal, dilampiri surat kematian dan apabila cerai dilampiri surat cerai.
“Pembuatannya juga gratis dan langsung jadi saat hari itu juga,” sambung Darul Mahasin.
Di Bojonegoro KIA sudah dilayani sejak 2018. Hingga Januari 2021, dari 302.967 anak yang tercatat di kabupaten Bojonegoro, terdapat 63.102 anak yang telah memiliki KIA.
Selain dikatakan mudah dan cepat, meski di Bojonegoro tidak diharuskan dalam pembuatan KIA, Darul Muhasin menyarankan kepada masyarakat untuk membuatkan anaknya KIA agar lebih mempermudah, termasuk saat ingin melakukan perjalanan jarak jauh.
“Kalau misalkan naik kereta kan biasanya membawa KK, nah kalau sudah ada KIA ini bisa digunakan. Jadi lebih mempermudah,” katanya.
Adapum manfaat lain Kartu Identitas Anak (KIA) yaitu:
1. Sebagai bentuk pemenuhan hak anak
2. Untuk persyaratan pendaftaran sekolah
3. Untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti dari si anak, contohnya untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank
4. Untuk mendaftar BPJS
5. Proses identifikasijenazah dengan korban anak-anak dan juga untuk mengurus klaim santunan kematian
6. Pembuatan dokumen keimigrasian
7. Mencegah terjadinya perdagangan anak