SURABAYA, Tugujatim.id – Selama PPKM Level 4 diterapkan hingga 2 Agustus 2021, 78 calon pengantin (catin) di Kota Surabaya menunda pernikahannya, baik di KUA maupun di luar KUA. Kebijakan itu pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Nomor P-001 DJ.III/HK.007/07/2021 yang memperbolehkan bagi catin menikah yang mendaftar di bawah tanggal 3 Juli 2021 atau sebelum PPKM Level 4 diberlakukan.
Menanggapi hal itu, Plt Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Muhammad Ali Faiq mengatakan, selama PPKM Level 4, pelayanan pendaftaran di KUA ditiadakan. Namun, kegiatan operasional tetap dibuka mulai pukul 08.00-14.00 dengan jumlah pegawai dibatasi 25 persen saja.
“Hampir semua (catin, red) menunda untuk melaksanakan pernikahan saat PPKM Level 4 ini,” terangnya, Rabu (28/07/2021).
Untuk catin yang sudah mendaftar di bawah tanggal 3 Juli, ada syarat yang harus dipenuhi, baik itu saksi dan wali nikah harus melampirkan hasil swab PCR atau antigen. Syarat tersebut, yakni surat vaksin minimal dosis pertama dan pelaksanaan akad nikah harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 ketat.
Selain itu, untuk pembatasan jumlah orang dan adanya syarat, menjadi alasan penundaan pernikahan dari para catin meski nama mereka sudah tercatat di KUA.
“Ya kemungkinan besar karena syarat ini, jadi mereka memilih untuk menunda pernikahan,” jelasnya.
Terkait hal itu, tercatat ada 78 catin dari 31 KUA di Kota Surabaya yang sudah mendaftarkan diri sebelum PPKM bergulir. Mereka yang mendaftar itu akan melangsungkan pernikahan setelah masa PPKM.
“Ada 78 catin yang menunda pernikahan. Sedangkan untuk pendaftaran dan pernikahan sebelum PPKM kurang lebih 1.100 catin,” jelasnya.
Hal yang sama direspons Kepala KUA Wiyung Muhammad Yahya juga mengatakan, sampai perpanjangan PPKM Level 4 diakuinya banyak warga yang menunda pernikahan. Pencantuman syarat jadi hal utama yang membuat penundaan terjadi.
“Ya karena sekarang harus di-swab antigen dulu. Jadi, itu syaratnya nikah selama PPKM,” ujarnya.