Sumenep – Seorang ibu rumah tangga berinisial SM ditangkap jajaran Polres Sumenep sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu. Perempuan tersebut ditangkap setelah berusaha mengelabuhi polisi dengan menyembunyikan barang haram tersebut dalam boneka.
Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengungkapkan bahwa dari hasil mengamankan pelaku, pihaknya menyita barang bukti beruba sabu-sabu seberat 49,81 gram.
“Perempuan ini adalah bandar. Kita dapati sabu kurang lebih 49 gram,” kata AKBP Darman seperti dilansir Portal Publik, partner Tugu Jatim, Kamis (26/11/2020).
Baca Juga: Kala Burung Kakaktua Jambul Kuning Hanya Tersisa 25 Ekor di Habitat Asli Mereka
Ia menerangkan. bahwa sepanjang bulan November 2020 ini, jajaran Polres Sumenep berhasil mengamankan total 34 tersangka dalam kasus narkoba. Di mana dari puluhan tersangka tersebut, salah satu di antaranya adalah perempuan tersebut.
Ia menyebutkan, untuk mengelabui polisi Ibu rumah tangga asal Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean ini menyembunyikan sabu tersebut di dalam boneka.
“Penangkapan dilakukan jajaran Polsek Arjasa. Informasi awal 1 kilogram setelah kita selidiki dan tangkap ternyata hanya 49 gram,” ungkapnya.
Saat ini pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap asal barang haram tersebut. Sehingga peredaran narkoba bisa dilakukan penanganan lebih maksimal.
Lanjut AKBP Darman, sabu sebesar 49 gram lebih ini menjadi hasil penangkapan terbesar untuk wilayan kepulauan.
Baca Juga: Orang Kaya Punya Kesempatan Lebih Sukses? Apa Benar?
“Ini menjadi yang terbesar untuk wilayah kepulauan. Barang ini oleh tersangka akan di edarkan di wilayahnya,” sebut AKBP Darman, (Yd/Hem/Fa/Portal Publik/gg).
Sumber Artikel: Portal Publik