MALANG, Tugujatim.id – Kasus perusakan Kantor Arema FC yang dilakukan sekelompok orang pada 29 Januari 2023 lalu telah memasuki tahap sidang untuk kali keempat. Persidangan kasus tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, pada Senin (17/07/2023) kemarin.
Dalam persidangan tersebut, dihadirkan lima saksi, di antaranya pelapor dari Komisaris Arema FC, Tatang, serta empat orang lainnya.
Selain menghadirkan para saksi, dalam persidangan tersebut juga diputarkan sejumlah potongan video yang diambil dari media sosial dan CCTV di Kantor Arema FC. Tayangan tersebut ditayangkan di hadapan pelapor yakni Tatang.
Usai video ditayangkan di hadapan pelapor, Tatang menyatakan bahwa dirinya tak menganggap massa aksi demo yang berujung perusakan Kantor Arema FC tersebut adalah Aremania, meski para pendemo ini menyatakan diri sebagai Arema Malang Bersatu.
Pernyataan Tatang itu didengar dan diketahui langsung oleh salah satu Aremania yang hadir dalam persidangan, yakni Mochamad Saddam. “Pihak pelapor tadi bilang, mereka (pendemo) bukan Aremania, ini gimana? Mereka Arek Malang, ya Aremania lah gimana,” ucap Sadam dengan geram, pada Senin (17/07/2023).
Sadam juga mengatakan bahwa nama Arek Malang Bersatu tersebut menjadi identitas dari Aremania itu sendiri. “Saat diputarkan video, sudah jelas padahal. Mereka pakai baju (bertuliskan) usut tuntas, itu dari mana kok bilang bukan Aremania. Mata dia sudah ditutup,” ucapnya.
Sementara, kuasa hukum dari enam tersangka, Faris Aldiano menyebut bahwa Tatang dalam persidangan mengklaim bahwa para pendemo tersebut bukan bagian dari Aremania. “Dia asal klaim ini bukan Aremania, tapi Arek Malang Bersatu. Kemudian dia mengklaim Fery CS (tersangka) ini pelakunya,” katanya.
Sementara dalam fakta persidangan, Faris mengatakan bahwa Tatang memiliki pengakuan yang berbeda dari BAP dan keterangan dalam persidangan.
Di BAP halaman 24, pengakuan Tatang adalah Fery sebagai tersangka yang melakukan pemukulan terlebih dahulu saat demo yang berujung pengrusakan Kantor Arema FC.
“Tapi pada saat dikonfrontir oleh hakim tadi, jawaban Tatang, Fery hanya mendorong, tidak melakukan pemukulan,” ucap Faris.
Usai persidangan, Tatang tak memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media dan langsung meninggalkan PN Malang. “Sesuai fakta persidangan, sudah itu ya,” ucap Tatang singkat.
Reporter: Yona Arianto
Editor: Lizya Kristanti