MALANG, Tugujatim.id – Penundaan pembacaan tuntutan pada sidang ke-20 atas kasus kekerasan seksual yang menjerat JEP, bos SMA SPI Kota Batu, memang resmi ditunda. Karena itu, tim kuasa hukum terdakwa mengaku senang atas penundaan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (20/07/2022).
“Penundaan pembacaan tuntutan dilakukan satu minggu lagi. Saya bersyukur dan berterima kasih. Ini membuktikan jaksa yang hadir dalam persidangan ini sungguh-sungguh membuktikan semua yang terungkap di persidangan,” kata Ketua tim Kuasa Hukum JEP Hotma Sitompul.
Baca Juga:
Aksi Demo Aktivis Malang Raya Warnai Sidang Ke-20 Bos SMA SPI Kota Batu
Sidang Ke-20 Bos SMA SPI Kota Batu Ditunda, Pemicu JPU Masih Perlu Cek Tuntutan
Dia mengatakan, penundaan sidang pembacaan tuntutan yang seharusnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) ini wajar ditunda. Sebab, berkas-berkasnya cukup banyak. Karena itu, JPU memang perlu mempertimbangkan dan mempelajari dengan saksama agar surat pembacaan tuntutan bisa disampaikan seadil-adilnya.
“Ya kita lihat sendiri berkas setinggi ini adalah wajar jika jaksa memohon waktu menunda untuk mempelajarinya agar keadilan bisa dicapai,” paparnya.
Dia juga menyampaikan pertanyaannya kenapa JEP harus ditahan di Lapas Kelas I Lowokwaru, Kota Malang. Padahal, menurut dia, bos SMA SPI Kota Batu JEP ini tak pernah sama sekali mangkir atau mempersulit jalannya persidangan.
“Penahanan itu adalah hak dari majelis. Saya hanya bertanya 11 bulan tidak pernah mempersulit persidangan, tidak pernah mangkir. Tapi kenapa dikeluarkan surat penahanan,” ucapnya.
Dia juga mengomentari adanya aksi demonstrasi yang dilakukan aktivis Malang Raya di depan PN Malang. Menurut dia, setiap orang memang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapatnya.
“Tapi yang harus ditekankan, jangan jadi hakim jalanan. Mari kita kawal bersama, jangan memengaruhi persidangan. Hati-hati, jangan ada yang bilang bahwa dia (JEP) bersalah. Mintalah hukum seadil-adilnya, jangan hukum seberat-beratnya. Termasuk Arist Merdeka Sirait (Komnas PA, red) yang menyampaikan hukum berat, hukum berat,” ujarnya.
Dia menyayangkan hal itu karena persidangan masih berlangsung. Karena itu, dia meminta agar tak ada lagi pihak yang menghakimi terdakwa sebelum persidangan selesai dengan putusan yang dikeluarkan majelis hakim.
Baca Juga:
Kali Pertama Bos SMA SPI Kota Batu Hadir secara Virtual, Sidang Ke-20 Malah Ditunda
Bahkan, dia juga mempertanyakan kenapa terduga korban baru melaporkan kasus ini setelah 12 tahun berlalu. Dia meragukan bahwa kasus ini berkaitan dengan anak di bawah umur.
“Ini yang jadi pertanyaan apakah ini sidang perlindungan anak karena pelapor (sekarang) berusia 27 tahun. Melaporkan hal yang 12 tahun yang lalu terjadi. Ayo pakai nalar, ngapain aja 12 tahun baru melapor. Ke mana aja selama 12 tahun itu,” ungkapnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim