• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ranperda pengelolaan rumah susun.(Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Prosesi rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (12/05/2022). (Foto: Wawan/Tugu Jatim)

Sidang Paripurna, DPRD Kabupaten Madiun Bakal Kawal Ketat Ranperda Pengelolaan Rumah Susun untuk Fasilitasi Rakyat Kecil

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MADIUN, Tugujatim.id – Sejumlah usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) disampaikan eksekutif pada lembaga legislatif Kabupaten Madiun. Mereka menyampaikannya saat mengikuti Sidang Paripurna yang digelar pada Rabu (11/05/2022). Ada empat ranperda yang diusulkan, termasuk soal ranperda pengelolaan rumah susun.

Ketua DPRD Kabupaten Madiun Fery Sudarsono mengatakan pentingnya ranperda pengelolaan rumah susun dikawal. Menurut dia, hal tersebut merupakan upaya pemenuhan hak masyarakat memperoleh penghidupan yang layak. Dia melanjutkan, ini harus diupayakan oleh setiap penyelenggara negara dari tingkat pusat sampai pemerintah daerah.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

“Ranperda pengelolaan rumah susun ini harus benar-benar diniatkan untuk memfasilitasi warga ekonomi bawah agar bisa punya hunian. Jadi harus benar-benar tepat sasaran nantinya,’’ kata Fery Sudarsono pada Kamis (12/05/2022).

Menurut Fery, pesatnya pembangunan perumahan di kawasan Kabupaten Madiun cenderung membuat masyarakat miskin semakin terpinggirkan. Karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih baik untuk memfasilitasi warga dengan keterbatasan ekonomi untuk bisa memiliki hunian.

Ranperda pengelolaan rumah susun.(Foto: Wawan/Tugu Jatim)
Bupati Madiun H. Ahmad Dawami dan Wakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto (kiri) saat Rapat Paripurna pada Kamis (12/05/2022). (Foto: Wawan/Tugu Jatim)

“Kami (DPRD) dan pemerintah sama-sama sepakat ranperda ini harus membuat ide-ide inovatif agar mampu menjawab permasalahan tentang kawasan pemukiman,” katanya.

Pemerintah akan memberikan bantuan dan kemudahan dalam rangka pembangunan, penghunian, pemilikan rusun bagi masyarakat. Dia berharap, pembahasan mengenai ranperda tentang pengelolaan rumah susun ini tak melupakan fasilitas yang dibutuhkan.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Madiun Hari Wuryanto mengatakan, empat ranperda itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Perihal keuangan daerah, dia melanjutkan, agar bisa lebih efisien dan efektif.

“Selain meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, ranperda itu juga untuk mewujudkan visi dan misi Kabupaten Madiun,’’ ujarnya.

Untuk diketahui, empat Ranperda Kabupaten Madiun yaitu tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pengelolaan Rumah Susun, Ranperda Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Madiun, dan Ranperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Madiun Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa. (adv)

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

Tags: Bupati MadiunBupati Madiun H. Ahmad DawamiKabupaten Madiun hari iniRanperda pengelolaan rumah susunrapat paripurnaRapat paripurna di Kabupaten MadiunRapat paripurna DPRDRapat paripurna DPRD Kabupaten MadiunWakil Bupati Madiun H. Hari Wuryanto
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Pelaku pemakai narkotika jenis sabu-sabu dibawa ke Mapolsek Tuban Kota.

Digunakan Pesta Sabu-sabu, Polisi Gerebek Sebuah Rumah di Tuban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID