• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tambang ilegal di Gempol. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Terdakwa bos tambang Andreas Tanudjaja (jaket tahanan merah) dihadirkan dalam agenda sidang pembuktian dugaan tambang ilegal di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (31/10/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Sidang Pembuktian Dugaan Kasus Tambang Ilegal di Gempol Pasuruan, Saksi Sebut Terdakwa Tak Punya Izin

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar PN Bangil pada Senin (31/10/2022). Dalam agenda sidang kali ini, majelis hakim menghadirkan terdakwa bos tambang Andreas Tanudjaja untuk ikut melakukan pembuktian di lokasi diduga tambang ilegal di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Sidang pembuktian dugaan kasus tambang ilegal di Gempol kali ini diikuti lima jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dan enam saksi. Di antaranya, Kepala Desa Bulusari Siti Nur Hayati, Kepala DLH Heru Farianto, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Eddy Supriyanto, sejumlah petugas BPN, dan Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

You might also like

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

04/06/2026 8:52 PM
Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

04/06/2026 3:30 PM

Berdasarkan keterangan yang diberikan para saksi menguatkan dugaan bahwa PT Tedja Sekawan (TS) dan PT Prawira Tata Partama (PTP) yang dinaungi terdakwa Andreas Tanudjaja tidak mempunyai izin tambang pasir dan batu. Sepengetahuan Kades Bulusari Siti Nur Hayati, aktivitas pertambangan pasir dan batu (sirtu) di desanya diduga sudah terjadi sejak 2017.

“Kondisinya dulu masih bukit. Semenjak jadi galian tambang, kondisinya jadi berlubang hingga sedalam 25 meter,” ujar Hayati.

Tambang ilegal di Gempol. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Bos tambang Andreas Tanudjaja (jaket tahanan merah) saat sidang pembuktian di Dusun Jurangpelen, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (31/10/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Namun, menurut Hayati, dua anak buah terdakwa Andreas Tanudjaja, yakni terdakwa almarhum Stevanus dan Samut baru menemuinya untuk meminta izin pada 2020. Dia melanjutkan, izin yang dimintakan bukan terkait tambang sirtu, tapi izin membangun perumahan prajurit TNI.

“Pas awal saya menjabat kades, datang dua orang mau izin bangun perumahan prajurit sebanyak 500 unit, tapi sampai sekarang cuma dibangun 3-4 unit,” ungkapnya.

Dia juga membenarkan ada tiga area yang dijadikan galian tambang di lahan seluas 50 hektare tersebut.
Menurut dia, alat berat jenis ekskavator dan dump truck sering mondar-mandir di lokasi tambang untuk mengangkut galian pasir dan batu. Namun, ketika dia menanyakan surat-surat perizinan, dua orang suruhan terdakwa Andreas Tanudjaja ini berkilah kalau izinnya sedang dalam proses.

“Terkait izin perumahan, dua orang suruhan terdakwa ini jawabnya masih tahap proses,” imbuhnya.

Sementara itu, Eddy Supriyanto, mantan Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Pasuruan, mengatakan, PT Tedja Sekawan sempat memiliki izin melakukan galian tambang pada 1996. Namun, izin tersebut dicabut pada 1999 karena PT Tedja Sekawan diduga tidak melakukan reklamasi.

“Masa izinnya tiga tahun. Setelah itu, Pemkab Pasuruan tidak mengeluarkan izin lagi. Karena si penambang tidak melakukan kewajibannya untuk reklamasi bekas tambang,” ungkapnya.

Sedangkan untuk PT Prawira Tata Partama (PTP) diduga tidak pernah mendapat izin dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Jadi, dari keterangan para saksi menguat dugaan bahwa aktivitas pertambangan di Dusun Jurang Peleng Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, ini sebagai tambang ilegal.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhelnajir menegaskan sesuai aturan peruntukannya, lahan seluas 50 hektare tersebut seharusnya digunakan sebagai lahan pertanian kering.

“Bukan diperuntukkan sebagai perumahan, apalagi tambang,” tegasnya.

Setelah melakukan pembuktian di lokasi diduga tambang ilegal di Gempol, terdakwa Andreas Tanudjaja beserta JPU dan saksi kembali ke PN Bangil untuk melanjutkan sidang pembuktian saksi. Untuk agenda sidang selanjutnya akan dilakukan selama dua kali seminggu.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniberita kriminal di Pasuruan hari iniBos tambang di PasuruanBos tambang ilegal di GempolBos tambang ilegal Gempol PasuruanKabupaten Pasuruan hari iniKasus dugaan tambang ilegalKasus tambang ilegal di PasuruanTambang ilegal di GempolTambang ilegal di Gempol PasuruanUpdate kasus tambang ilegal di Gempol Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Surabaya

Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir Digital

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 8:52 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id- Sebagai upaya meningkatkan transparansi Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, memasang foto juru parkir (jukir) pada rambu parkir digital di...

Bayi Laki-laki

Penemuan Bayi Laki-laki Dalam Tas Gegerkan Warga Rengel Tuban

by Mochamad Abdurrochim
04/06/2026 3:30 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban digegerkan dengan penemuan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia di...

Event tahunan di Banyuwangi.

Alasan Tak Pernah Sepi Wisatawan, 7 Event Tahunan di Banyuwangi Ini Selalu Jadi Magnet Pengunjung

by Dwi Linda
04/06/2026 1:57 PM
0

BANYUWANGI, Tugujatim.id – Event tahunan di Banyuwangi, Jatim, jadi salah satu magnet wisata yang selalu ramai dikunjungi wisatawan. Selain memiliki...

Jemaah haji Kabupaten Malang.

Update 2 Jemaah Haji Kabupaten Malang Wafat di Makkah, Sakit Sempat Dirawat di RS

by Dwi Linda
04/06/2026 1:00 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Kabar duka datang dari dua jemaah haji Kabupaten Malang yang meninggal dunia di Makkah, Arab Saudi. Mereka...

Next Post
Maulid Nabi. (Foto: dok Humas Pegadaian Kanwil 12 Jatim/Tugu Jatim)

Peringati Maulid Nabi, Pegadaian Kanwil Jatim Gelar Lomba Dai Cilik hingga Pererat Hubungan Antar Karyawan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID