Sidang Praperadilan Tragedi Kanjuruhan Bakal Digelar di PN Surabaya, 17 Jaksa Siap Menangani

Tragedi Kanjuruhan.
Suasana tragedi Kanjuruhan yang terjadi beberapa waktu lalu. (Foto: dok. Rahman Hakim/Tugu Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id – Lima tersangka tragedi Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) bakal menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyiapkan 17 jaksa penuntut umum.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 355/KMA/SK/XII/2022 bahwa sidang kelima tersangka dilaksanakan di PN Surabaya, tepatnya di Jalan Arjuno, bukan di locus delicti atau tempat kejadian perkara (TKP) di Kabupaten Malang.

“Bahwa kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan Pengadilan Negeri Kepanjen sama-sama berlokasi di Kabupaten Malang yang merupakan tempat basis pendukung kesebelasan Arema FC sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran proses persidangan di kemudian hari,” bunyi salah satu poin menimbang dalam SK MA yang ditetapkan pada 15 Desember 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman menyampaikan pihaknya menyiapkan 17 jaksa untuk menangani sidang kasus tewasnya 135+ orang dalam kekacauan usai laga sepak bola Arema FC kontra Persebaya Sabtu (01/10/2022) itu.

“Iya benar, ada 17 jaksa yang siap mengawal jalannya sidang lima tersangka Tragedi Kanjuruhan,” katanya saat dihubungi Tugujatim.id, Rabu (28/12/2022).

Terhitung sudah sepekan penyidik Polda Jatim melimpahkan berkas tahap kedua untuk kelima tersangka ke Kejati Jawa Timur sejak Rabu (21/12/2022). Hingga kini, jaksa masih menyusun surat dakwaan.

“Masih belum selesai surat dakwaannya, nanti kalau dilimpahkan ke PN akan kami kabari. Maksimal 20 hari,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya Agung menyebutkan hingga kini belum menerima adanya surat dakwaan atas lima tersangka tragedi Kanjuruhan.

“Hingga sekarang belum masuk,” ungkapnya.

Menurut Agung, pihak PN Surabaya sudah berkoordinasi dengan kepolisian guna persiapan pengamanan proses sidang. Mengingat salah satu pertimbangan pemindahan lokasi sidang dikarenakan menghindari demonstrasi dari pendukung Arema FC yakni Aremania.

“Secara pastinya masih belum tahu kapan, tapi kami sudah komunikasikan dengan pengamanan dari kepolisian dan TNI untuk pengamanan,” imbuhnya.

Lima tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Satu tersangka lainnya, Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan Polda Jatim. Pelepasan itu karena masa penahanannya habis. Selain itu, jaksa menilai berkas perkaranya belum lengkap atau P19.

Para tersangka dijerat Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.