• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto saat konferensi pers. Foto : Humas Polresta Malang Kota. (Foto: AZM/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto saat konferensi pers. Foto : Humas Polresta Malang Kota. (Foto: AZM/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Simpan Ganja Berbentuk Bola Pingpong, Pemuda di Malang Diringkus Polisi

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Sepandai-pandai tupai melompat, pasti akan jatuh juga. Pepatah itu dialami sendiri oleh Riza JM, warga Jalan Budi Utomo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Pria berusia 26 tahun itu kedapatan menyimpan ganja yang dibentuk bulatan serupa bola pingpong.

Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto, pelaku ditangkap pada Kamis (18/2/2021) di rumahnya atas laporan masyarakat. Dari hasil penyelidikan, laporan itu terbukti. ‘

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

‘Kami dapatkan identitas tersangka dan kami amankan di rumahnya,” ungkap Suyoto, belum lama ini.

Saat digeledah, lanjut dia, ditemukan satu plastik berisi bulatan yang berisi ganja seberat 25 gram. Serta timbangan berwarna putih merek B05. Dari hasil pemeriksaan, tersangka memperoleh ganja dari seseorang bernama inisial Gopal seharga Rp 2,5 juta dengan sistem ranjau.

“Itu semua dibentuk jadi 4 bulatan, total awalnya satu ons dia beli. Tapi saat kami amankan, cuman sisa 1 bulatan saja. Kemungkinan pelaku sudah menjualnya kepada orang lain. Tapi dia mengaku untuk kebutuhan pribadi,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya menyimpan ganja tersebut, tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

”Meski begitu, kasus ini masih akan terus kita lakukan penyelidikan,” pungkas dia. (azm/gg)

Tags: berita malangberita Malang hari iniganjaKota MalangKriminalMalangnarkoba
Redaksi

Redaksi

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Mengenal Apa yang Dimaksud dengan Kawasan Ekosistem Esensial

Mengenal Apa yang Dimaksud dengan Kawasan Ekosistem Esensial

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID