KEDIRI, Tugujatim.id– Ratusan pil double L berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kediri dari terduga pelaku berinisial AS (29) warga Desa Purwokerto, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri. AS digerebek oleh polisi di rumahnya tanpa perlawanan.
Kasat Narkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, mengatakan terduga pelaku itu menyimpan barang haram itu di rumahnya. Dari tangan AS petugas Buser Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti pil double L sebanyak 440 butir yang akan diedarkan.
AKP Ridwan menjelaskan, informasi awal adanya peredaran barang terlarang itu berawal dari laporan warga yang mengetahui hal tersebut. Setelah mendapatkan infomasi, petugas pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelaku yang melakukan kegiatan melanggar hukum itu.
“Kami melakukan serangkaian penyelidikan, setelah itu kami mengamankan terduga pelaku AS ini,” ujar AKP Ridwan, Minggu (22/5/2022).
Diungkapkan AKP Ridwan, saat itu petugas mengetahui lokasi kediaman terduga pelaku. Kemudian, AS ditangkap pada saat berada di rumah. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sebanyak 440 butir pil dobel yang di sembunyikan pelaku.
“Selain mengamankan barang bukti 440 butir pil double L kami juga menyita satu unit ponsel milik pelaku,” ungkap Kasat Narkoba.
Pelaku saat ditangkap petugas tidak berkutik, tanpa perlawanan dia digelandang ke Mapolres Kediri. Dihadapan petugas, pria itu mengakui perbuatannya dan harus mempertanggung jawabkan aksinya.
“Pelaku saat ini masih dimintai keterangan untuk kita kembangkan, kemungkinan masih ada jaringan lainnya,” ujar AKP Ridwan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim