SURABAYA, Tugujatim.id – Kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek berbuntut panjang. Setelah sang kakak ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, kini adik pelaku, siswi berinisial N, memutuskan untuk pindah sekolah. Keputusan itu diambil setelah N tidak berani masuk sekolah sejak insiden terjadi.
Kepala SMPN 1 Trenggalek Mokhamad Amir Mahmud membenarkan bahwa siswi tersebut sudah dua hari tidak hadir di sekolah pasca peristiwa penganiayaan terhadap guru seni budaya, Eko Prayitno.
“Setelah kejadian itu, anak yang bersangkutan tidak masuk selama dua hari. Kami sudah mengirim surat panggilan kepada orang tua untuk membicarakan keberlanjutan pendidikannya,” ujar Amir, Rabu (05/11/2025).
Menurut Amir, pihak sekolah sebenarnya sudah menyiapkan langkah pendampingan psikologis bagi N apabila ingin tetap bersekolah di SMPN 1 Trenggalek. Guru Bimbingan Konseling (BK) dan tim kesiswaan telah berkoordinasi untuk mengantisipasi potensi perundungan (bullying) dari sesama siswa.
“Kami sudah rapat bersama guru BK. Kalau pun anak ini mau kembali, kami siap mendampingi. Namun kami juga menyadari bahwa situasinya sangat sensitif dan potensi bullying bisa saja terjadi,” jelas Amir.
Baca Juga: Polisi Dituntut Profesional Tangani Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek, IKAPMII Siap Dampingi
Namun, setelah pertemuan dengan pihak sekolah, orang tua N menyatakan keinginan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain.
“Orang tuanya sudah datang kepada kami dan menyampaikan bahwa anaknya lebih baik pindah sekolah. Kami menghormati keputusan itu dan akan membantu proses administrasinya,” terang Amir.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus menjaga situasi kondusif di lingkungan sekolah agar kasus serupa tidak terulang. Dia menambahkan, sekolah kini juga memperkuat komunikasi antara guru, orang tua, dan siswa agar setiap persoalan dapat diselesaikan dengan cara dialogis dan edukatif.
“Kami berharap semua pihak bisa mengambil pelajaran dari kejadian ini. Tindakan disiplin guru adalah bagian dari pendidikan karakter, bukan hal yang perlu disikapi dengan kekerasan,” pungkasnya.
Kronologi Kasus Penganiayaan
Kasus ini berawal dari tindakan disiplin yang dilakukan oleh guru seni budaya, Eko Prayitno, terhadap N. Saat jam pelajaran, Eko menyita ponsel milik siswi tersebut karena digunakan untuk kepentingan di luar pembelajaran.
Merasa tidak terima, N kemudian mengadu kepada kakaknya, A, 27, warga Desa Timahan, Kecamatan Kampak. A yang tersulut emosi lantas mendatangi rumah Eko di Desa Kedungsigit, Kecamatan Karangan, dan menganiaya korban.
Atas kejadian itu, Eko melapor ke Polres Trenggalek. Polisi kemudian menetapkan A sebagai tersangka dan menahannya.
Kuasa Hukum Korban: Pak Eko Tak Masalah Siswi Itu Tetap Sekolah di SMPN 1 Trenggalek
Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto, menegaskan bahwa pihak Eko tidak mempermasalahkan keberadaan siswi tersebut di sekolah.
“Pak Eko tidak pernah meminta anak itu dipindahkan. Beliau memaafkan dan berharap masalah ini tidak diperluas. Namun kami memahami jika siswi tersebut merasa takut atau khawatir akan mendapat tekanan dari teman-temannya,” ujar Haris.
Dia menambahkan, keputusan orang tua memindahkan N adalah langkah yang wajar demi kesehatan mental dan kenyamanan anak.
“Kalau pun pindah sekolah, itu hak keluarga. Terpenting, anak tetap melanjutkan pendidikan tanpa tekanan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Layla Aini
Editor: Dwi Lindawati








