MOJOKERTO, Tugujatim.id – Skema work from anywhere alias WFA dipertimbangkan untuk ASN Pemkab Mojokerto. Hal ini seturut dengan terbitnya Surat Edaran bernomor 800/1017/416-204/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
“Perangkat Daerah dapat melakukan penyesuaian tugas kedinasan ASN di lingkungan unit kerja masing-masing melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan pelaksanaan tugas kedinasan di lokasi lain (work from anywhere) dengan pertimbangan jumlah pegawai dan karakteristik pelayanan dengan proporsi maksimal sebesar 50%,” demikian saat dikutip dari surat edaran yang ditandatangani Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa ini.
Baca Juga: Jelang Lebaran, ASN Tuban Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Lebih lanjut, penyesuaian tugas kedinasan yang dimaksud tersebut dilaksanakan pada 3 hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H, yakni pada hari Rabu, Kamis, dan Jumat tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026.
“Perangkat daerah harus memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian tugas tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” lanjut surat edaran ini.
Dalam surat edaran ini juga menyebutkan bahwa perangkat daerah penyelenggara pelayanan publik wajib menjamin ketersediaan layanan esensial (kesehatan, transportasi, keamanan, dll) serta memperhatikan layanan ramah bagi kelompok rentan.
Selain itu, kepala perangkat daerah wajib memperhatikan optimalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, selektif memberikan cuti tahunan, memantau target kinerja, mengatur ulang jam shift, membuka kanal pengaduan, memberikan informasi jadwal layanan, serta memastikan standar output pelayanan tetap terjaga.
Baca Juga: ASN Jember Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Alasannya
Kepala perangkat daerah wajib membuat surat tugas WFA, melakukan input data pada aplikasi yang telah disediakan, memonitor posisi pegawai WFA, serta melakukan validasi aktivitas harian secara cermat.
“Pegawai ASN yang melaksanakan WFA wajib tetap produktif, melaporkan tugas harian melalui aplikasi yang telah disediakan, selalu aktif berkomunikasi merespon arahan pimpinan, dan wajib siaga hadir di tempat kerja jika terjadi kedaruratan,” imbuh surat edaran ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati








