SURABAYA, Tugujatim.id – Banyak kontroversi kebijakan yang berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dalam wilayah Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. Tentu, ada yang setuju dan mendukung, ada juga yang melihat celah-celah dari peraturan PPKM Darurat.
Lebih jauh, ada sekian pedagang dan penjual yang mengeluhkan terkait pembatasan waktu tutup sekitar 17.00 WIB hingga 20.00 WIB, karena berkaitan dengan mencukupi nafkah dan hajat hidup keluarga. Sebagian masyarakat juga berkeluh kesah terkait penutupan beberapa akses jalan yang ada di kawasan masing-masing.
Menanggapi fenomena tersebut, Herdiansyah Hamzah SH LLM Dosen Hukum Tata Negara (HTN) dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda dan anggota aktif Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menegaskan bahwa PPKM Darurat merupakan upaya pemerintah dalam penyelamatkan masyarakat, namun terkesan terlambat.
“Bagi saya, PPKM Darurat itu semacam ‘lip service’. Basa-basi pemerintah yang seolah-olah peduli dengan keselamatan warga negara, padahal PPKM Darurat tersebut serupa dengan pahlawan kesiangan yang datangnya terlambat,” terangnya, Jumat (09/07/2021).
Di sisi lain, Herdi juga mengatakan bahwa saran-saran dan peringatan yang sudah disampaikan Epidemiolog terkait pandemi Covid-19 gelombang kedua dipandang sebelah mata oleh pemerintah. Kemudian, jelas Herdi, tatkala banyak warga yang beguguran baru memberlakukan PPKM Darurat.
“Padahal sejumlah ahli kesehatan dan epidemolog sudah memberikan semacam ‘early warning’ terkait ancaman gelombang kedua pandemi ini,” jelasnya.
“Anehnya, pemerintah bergeming dan seolah menunggu rakyat berguguran terlebih dahulu. Pemerintah pada akhirnya tidak siap. Rumah sakit ‘collaps’, oksigen sulit ditemui, angka pasien terpapar covid-19 tidak terbendung,” imbuhnya.
Pemilihan Nama Pembatasan Sosial dan Dampaknya pada Kebingungan Masyarakat
Selain itu, Herdi juga menyoroti terkait pemilihan nama dari PPKM Darurat yang merupakan bentuk istilah baru yang berbeda lagi dari istilah-istilah yang pernag dipakai sebelumnya. Hal itu, imbuh Herdi, dapat membuat masyarakat makin kebingungan.
“Justru istilah-istilah PSBB, PSBB Transisi, PPKM, PPKM berskala mikro, hingga PPKM Darurat ini, hanya akan membingungkan publik. Padahal kan isinya mirip, kemasan dan penamaannya saja yang berbeda,” bebernya.
Apabila dilihat dari aspek efektivitas dari kebijakan, nama yang dipakai sulit diingat. Lalu dari segi kebijakan yang dijalankan dalam PPKM Darurat tidak memuat substansi-subsansi, sehingga tampak banyak kebijakan yang tidak jelas di lapangan.
“Dari sisi efektivitas, jelas ini merupakan kebijakan yang kontra produktif. Namanya saja sulit untuk dingat dengan baik, apalagi substansi kebijakannya,” tuturnya.
Karantina dan Tanggung Jawab Penuh Pemerintah pada Ekonomi Masyarakat
Menanggapi mengenai tanggung jawab pemerintah dalam memberikan solusi penuh saat pandemi Covid-19, tidak bisa menjalankan keduanya; kesehatan dan ekonomi. Harus memilih salah satu, termasuk yang utama yakni kesehatan.
Herdi mengimbuhkan bahwa terkait ekonomi dan kecukupan pangan masyarakat, idealnya pemerintah dapat mencukupi sesuai yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 soal Kekarantinaan Kesehatan.
“Ekonomi dan kesehatan tidak bisa berjalan berdampingan dalam kebijakan penangan pandemi. Ibarat ruas jalan pemukiman yang sempit, mustahi dilalui oleh 2 mobil pemadam kebakaran sekaligus,” jelasnya.
“Pemerintah memang enggan mengambil tanggung penuh untuk menjawab persoalan ekonomi warga negara. Ini terlihat dari tidak digunakannya opsi karantina wilayah sebagaimana disediakan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan,” bebernya.
Akan tetapi, pemerintah justru mencomot pilihan seperti PPKM Darurat. Yang intinya, tegas Herdi, pemerintah tampak lepas tangan dan menyerahkan masalah ekonomi agar ditanggung masyarakat secara mandiri. Padahal dalam UU tidak demikian.
“Malah justru mengambil opsi PSBB, PPKM, dan lain-lain, yang pada intinya pemerintah lepas tangan dan menyerahkan masalah ekonomi ini untuk ditanggung sendiri oleh rakyat,” pungkasnya.