SURABAYA, Tugujatim.id – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, A. Hermas Thony turut menyoroti isu tanah di Bendul Merisi Jaya RW 12, Kecamatan Wonocolo. Ia meminta pemerintah serta lembaga terkait untuk memberikan solusi dan penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku.
Dilaporkan dari Jawapos dan Antara di Surabaya, AH Thony menyampaikan bahwa penduduk kampung tersebut memiliki data yang menunjukkan bahwa tanah tersebut adalah milik negara.
”Kami meminta agar bisa sesuai prosedur baku,” kata AH Thony, dikutip dari Jawapos.
Pada tahun 1965, salah satu perusahaan energi menggunakan lokasi tersebut untuk membangun instalasi minyak dan setelah itu meminta warga untuk pindah dengan memberikan ganti rugi.
Namun, setelah sertifikat hak guna bangunan (SHGB) diterbitkan pada tahun 1992, tidak ada perpanjangan hingga saat ini.
”SHGB itu mati tahun 1992 dan tidak diperpanjang hingga sekarang,” ucap Thony.
AH Thony merinci bahwa berdasarkan UU Pokok Agraria Tahun 1960, siapapun yang menempati tanah negara selama 20 tahun atau lebih dapat mengajukan hak milik.
”Di dalam buka harmoni data yang kami dapat bahwa instalasinya termasuk, kalau tanah bukan. Saya melihat data-data di masyarakat itu bisa dijadikan suatu petunjuk yang menguatkan bahwa tanah itu adalah tanah negara,”imbuhnya.
Dengan tanah tersebut kosong, warga kemudian mulai menempati kawasan tersebut. Thony berharap agar persoalan ini segera diselesaikan demi kejelasan bagi warga Bendul Merisi Jaya.
Cholil, perwakilan warga Bendul Merisi Jaya, menyatakan bahwa seluruh warga siap mengikuti prosedur yang ada untuk memperoleh kepastian secepat mungkin.
Mereka telah mengajukan permohonan sejak tahun 2014 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan harapan mendapatkan ganti rugi sesuai ketentuan yang berlaku.
Cholil menambahkan bahwa saat ini terdapat sekitar 800 orang yang tinggal di kawasan tersebut, dan mereka berharap agar persoalan ini dapat selesai dengan cepat tanpa harus mengalami penggusuran yang dapat memengaruhi nasib anak cucu mereka.
”Kami mengajukan sejak 2014 ke BPN. Keinginan warga tetap mengganti rugi kepada negara, kami siap, sesuai dengan ketentuan yang sudah ada,” ucap Cholil, perwakilan warga dalam permasalahan tanah di Bendul Merisi Jaya dikutip dari Jawapos.
Editor: Imam A. Hanifah