• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
pasuruan tugu jatim

Ilustrasi sabu. Foto: Pixabay

Sopir di Pasuruan Jadi Tersangka Pengedaran Sabu-sabu

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengamankan Doni Abdillah (26), warga Dusun Pathuk, Desa Pucangsari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pria yang bekerja sebagai sopir itu diamankan karena diduga mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Agus Purnomo mengatakan bahwa Doni ditangkap di pinggir rumahnya, di Dusun Pathuk, pada Senin (13/11/2023).

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Sekira pukul 04.30 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan satu orang yang bernama Doni Abdillah,” kata Agus, pada Selasa (28/11/2023).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Agus, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa enam kantong plastik kecil berisi narkotika golongan satu jenis sabu dengan total berat keseluruhan 7,47 gram dan satu buah timbangan elektrik warna hitam.

Kemudian, satu buah skrup yang terbuat dari sedotan warna putih, dua buah skrup yang terbuat dari plastik tebal bening, satu bendel plastik klip kecil, satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah, dan satu buah handphone.

“Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari ininarkobaPasuruansabu-sabu
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Mali vs Prancis di Semifinal Piala Dunia U-17 2023, Mamadou Doumbia Kembali Perkuat Les Aigles

Mali vs Prancis di Semifinal Piala Dunia U-17 2023, Mamadou Doumbia Kembali Perkuat Les Aigles

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID