TUBAN, Tugujatim.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tuban menanggapi terkait insiden robohnya spanduk Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar Lindra-Joko (Aditya Halindra Faridzky-Joko Sarwono). Insiden APK timpa pengendara sepeda motor terjadi di Desa Jegulo, Kecamatan Soko, Rabu (23/10/2024).
Peristiwa tersebut menimbulkan korban luka-luka pada seorang ibu dan dua anaknya atas kejadian tersebut.
Komisioner KPU Tuban, Gunawan Wihandono menjelaskan, sejak awal pemasangan APK di lokasi tersebut memang sudah dihadapkan pada beberapa kendala, terutama terkait lokasi yang sulit.
“Hasil klarifikasi kami menunjukkan bahwa saat pemasangan APK di sana, ada kesulitan menentukan lokasi yang ideal. Akhirnya, baliho dipasang pada Rabu (16/10/2024), dan seminggu kemudian terjadi insiden tersebut,” jelas Gunawan, Kamis (24/10/2024).
KPU sudah memberikan peringatan kepada penyedia baliho dan spanduk agar memastikan keamanan dalam pemasangan. “Kami sudah mengingatkan penyedia untuk memperhatikan keamanan saat memasang spanduk agar tidak membahayakan orang. Namun, insiden ini tetap terjadi, dan kami siap bertanggung jawab atas kejadian tersebut,” tegasnya.
Tindak lanjut dari KPU, segera menemui korban dan memastikan mereka mendapatkan perawatan yang memadai. Selain itu, pihaknya juga meminta penyedia untuk memperkuat kembali pemasangan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Kami juga telah menginstruksikan PPK dan PPS di seluruh wilayah untuk segera menginventarisasi semua APK yang difasilitasi KPU. Mereka harus memastikan bahwa APK dipasang di tempat yang aman dan tidak membahayakan pengguna jalan,” tambahnya.
Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Tuban, Mochammad Sudarsono mengingatkan KPU kembali terkait pentingnya mematuhi aturan pemasangan APK, terutama untuk tidak memasang di lokasi yang bisa membahayakan masyarakat.
“Kami sudah jauh-jauh hari mendorong KPU agar dalam pemasangan APK yang difasilitasi mereka, memperhatikan lokasi pemasangan sesuai aturan. Baliho atau spanduk tidak boleh dipasang di tempat yang dilarang, apalagi di area yang berpotensi membahayakan pengguna jalan,” terang Sudarsono.
Pria mantan Wartawan ini berharap, KPU semakin memperketat pengawasan pemasangan APK, agar kejadian seperti ini tidak terulang.
“Kami yakin KPU sudah memahami aturan teknis pemasangan, dan selanjutnya harus memastikan bahwa penyedia APK melakukan pemasangan sesuai dengan standar keamanan yang telah ditetapkan,” tutupnya.
Baik KPU maupun Bawaslu berkomitmen untuk memperbaiki sistem pemasangan APK, demi menghindari insiden yang dapat merugikan masyarakat selama masa kampanye berlangsung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko