MOJOKERTO, Tugujatim.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto menutup Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Seluruh pendaftar jenjang SD dan SMP negeri yang telah diterima wajib melaksanakan daftar ulang sesuai Pedoman Teknis (Domnis) yang berlaku. Sehingga SPMB Kota Mojokerto tidak diperpanjang.
“Tidak ada perpanjangan (masa SPMB). Jenjang SMP penuh semua, untuk jenjang SD bisa diterima secara offline yang belum terpenuhi pagunya,” kata Kasi Kurikulum Dikbud Kota Mojokerto, Putra Wira Perkasa, Senin (30/06/2025).
Bila mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto nomor 400.3/65/417.501/2025 tentang Pedoman Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru di Kota Mojokerto Tahun Pelajaran 2025/2026, pendaftaran ulang calon siswa yang diterima pada jenjang TK/SD dan SMP negeri berlangsung Senin (30/06/2025) hingga Selasa (01/07/2025) mulai pukul 07.30–14.00 WIB. Proses daftar ulang ini dilakukan dengan mengisi formulir secara daring (online).
“Untuk laporan ke kementerian lewat sistem Dapodik harus segera dilakukan pada 2 Juli 2025 nanti,” tambah Putra.
BACA JUGA: Pagu Belasan SD Negeri di Kota Mojokerto Tak Terpenuhi
Dengan demikian, Dikbud Kota Mojokerto mengeluarkan imbauan kepada wali siswa agar segera mendaftar pada 13 SD negeri. Sebab, peluang pada 31 SD negeri sudah tertutup, imbas dari pagu yang tersedia sudah penuh.
“Kami informasikan juga kepada seluruh warga yang putra-putrinya belum mendapat sekolah untuk segera mendaftar ke sekolah-sekolah yang dimaksud tadi,” tandas Putra.
Sementara itu, pagu SPMB Kota Mojokerto 2025 pada jenjang SD negeri disiapkan sejumlah 1.372 siswa dengan 49 rombel serta pagu untuk SMP negeri sejumlah 2.080 siswa dengan 65 rombel. Untuk SMP negeri tersebar dalam 3 rayon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Darmadi Sasongko








