MALANG, Tugujatim.id – Rapat paripurna digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Jumat (24/03/2023). Hasilnya, retribusi parkir akan ditingkatkan karena berpotensi jadi penyumbang besar dalam pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikannya soal mendorong retribusi parkir itu saat rapat paripurna. Didik pun mengulas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Dia berharap hasil retribusi parkir di Kabupaten Malang bisa lebih baik dan menyumbang lebih banyak PAD.
“Ranperda ini diharapkan bisa mendorong peran aktif dari semua pihak sehingga pelayanan perparkiran bisa diselenggarakan dengan aman, tertib, lancar, dan terpadu,” ujarnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang saat ini telah mempersiapkan kajian tentang potensi penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Malang. Didik juga menyebut perlu persiapan hingga banyak koordinasi dengan pihak lain untuk mewujudkannya. Apalagi perparkiran berbasis elektronik.
“Perlu persiapan sarana dan prasarana, pelatihan terhadap juru parkir, serta dukungan lembaga keuangan yang nantinya bekerja sama untuk proses pembayaran. Tentunya, butuh pelayanan pada masyarakat untuk meningkatkan PAD. Semua perlu saling koordinasi di antara perangkat daerah,” kata Didik.
Dalam rapat paripurna itu, Didik juga membahas perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, serta pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.