• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Perempuan cantik asal Pakisaji Malang.

Dian Patria, perempuan yang terjerat UU ITE setelah menagih utang melalui Facebook. (Foto: Aisyah Nawangsari/Tugu Malang)

Buntut Tagih Utang di Facebook, Perempuan Cantik asal Pakisaji Malang Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG, Tugujatim.id – Sudah jatuh tertimpa tangga. Barangkali itulah nasib yang dialami Dian Patria, perempuan cantik asal Pakisaji, Kabupaten Malang, ini yang diduga terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) buntut tagih utang di Facebook. Perempuan cantik asal Pakisaji Malang ini kini dituntut 2,5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juni Ratnasari yang menangani kasus perempuan cantik asal Pakisaji Malang ini mengatakan, tuntutannya sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

“Tuntutan kami sebetulnya tidak lepas dari undang-undang. Maksimalnya empat tahun. Kalau seandainya kami menuntut 2,5 tahun itu lebih ringan,” ujar Juni usai sidang pembacaan pledoi oleh terdakwa pada Selasa (14/02/2023).

Dia mengatakan, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak sosial bagi korban, DP, hingga membuat bisnisnya bangkrut. Untuk diketahui, DP merupakan istri dari BP, orang yang memiliki utang sebesar Rp25 juta kepada Dian.

Diberitakan sebelumnya, Dian Patria, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang menagih utang di Facebook milik DP. Tapi, dia justru terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terdakwa menagih utang senilai Rp 25 juta di kolom komentar unggahan Facebook milik DP. Korban kemudian melaporkan terdakwa ke Polres Pasuruan atas tuduhan penghinaan/pencemaran nama baik.

“Akibat dari postingan itu, banyak yang berkomentar terhadap korban. Akhirnya dia (korban) usahanya bangkrut karena tidak dipercaya karena dianggap benar-benar sebagai penipu. Padahal, kalau dikatakan sebagai penipu seharusnya kan sesuai dengan hasil putusan pengadilan,” tutur Juni.

Selain itu, komentar dari terdakwa di Facebook juga disebut menyebabkan orang tua korban kepikiran, sakit, hingga meninggal dunia.

“Pemberatannya adalah memang pada saat pemeriksaan korban, dampak sosial sangat besar bagi korban,” kata Juni.

Dia mengatakan, doal pelaporan ke Polres Pasuruan walaupun kasusnya terjadi di Kabupaten Malang, Juni membenarkan hal tersebut. Namun, menurut dia, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Malang atau locus delicti.

“Kebetulan saksi-saksi banyak di Kabupaten Malang. Terdakwa juga ada di sini,” imbuh Juni.

Soal masa kedaluwarsa kasus, Juni menilai kasus ini masih belum kedaluwarsa karena dilaporkan satu bulan setelah peristiwa terjadi.

“Kebetulan tadi disampaikan bahwa tindak pidana itu dilakukan pada 7 November 2020. Kemudian korban melaporkannya pada 19 Desember 2020. Jadi itu masih tenggat waktu satu bulan,” ujar Juni.

Hal ini bertentangan dengan keterangan terdakwa yang menyatakan bahwa peristiwa itu terjadi pada 2019 atau satu tahun sebelum laporan dibuat.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa M. Sholeh mengatakan, kliennya menulis komentar pada 7 November 2019. Namun, korban baru melapor pada 7 November 2020.

“Artinya, sudah satu tahun. Karena itu, mestinya kasus ini sudah gugur,” ujar Sholeh.

Ini merupakan keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa di awal proses persidangan dan dia sampaikan kembali di pembacaan pledoi.

“Sebelum pakai pengacara, Dian mengajukan eksepsi itu (kasus kedaluwarsa), tapi tetap (persidangan) terus berjalan,” kata Sholeh.

Untuk tuduhan pencemaran nama baik, Sholeh mengatakan, ada surat keputusan bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI Jaksa Agung dan Kapolri yang menyatakan bahwa pencemaran tidak berlaku apabila sesuai dengan fakta.

Fakta di sini, menurut Sholeh, adalah BP, suami dari korban berutang pada terdakwa sebesar Rp25 juta dan belum dikembalikan. Ini menyebabkan terdakwa jengkel dan terbawa emosi saat menulis komentar.

“Intinya, Dian mengungkapkan emosi. Uang miliknya Rp25 juta dibawa oleh BP. Dan BP sudah membuat surat pernyataan bahwa dia punya utang dan akan mengembalikan. Tapi ditagih-tagih, tidak mau (membayar),” kata Sholeh.

Tags: Berita Kabupaten Malang hari iniKabupaten Malang hari iniKasus tagih utang di FacebookPerempuan cantik asal Pakisaji MalangTagih utang di FacebookTerancam UU ITE soal tagih utang di FacebookWanita di Malang tagih utang di Facebook
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Mayat tanpa busana terdampar.

Penemuan Mayat tanpa Busana Terdampar di Bibir Pantai Tuban, Identitas Masih Buram

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID