MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang dalam melakukan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) reklame Kota Malang pada Senin (14/02/2022) mengajukan usulan. Salah satunya, mereka merekomendasikan penataan reklame di Kota Malang dengan menggambarkan kearifan lokal.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menjelaskan, penataan reklame di Kota Malang akan lebih bermakna jika bermuatan kearifan lokal. Karena itu, dia mendorong Pemkot Malang untuk bisa menata reklame yang tak asal-asalan. Namun dengan estetika dan bernuansa seni khas Kota Malang.
“Ini nanti di Perwali Reklame akan kami tentukan. Masak dari dulu bentuk reklame itu kotak atau persegi panjang saja. Kalau bisa ada hiasan lampu-lampu atau ciri khas Kota Malang,” kata Made.
Menurut dia, dengan penataan reklame bermuatan kearifan lokal ini tentunya akan mempertegas keberadaan Kota Malang yang indah dan nyaman.
“Itu sudah jelas dicantumkan agar menjaga keindahan dan kenyamanan masyarakat. Jadi, reklame itu bukan hanya soal perusahaannya saja, tapi bagaimana membuat nyaman yang melihat,” jelasnya.
Selain itu, Made juga mendorong Pemkot Malang untuk menindak tegas dan membiarkan reklame yang menyalahi aturan.
Sementara itu, Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, pihaknya akan menindak tegas pelanggaran reklame setelah perda dan perwali reklame terbentuk. Dia juga mengaku sepakat reklame di Kota Malang akan ditata dengan estetika atau mengedepankan keindahan.
“Jadi reklame itu ada keindahan. Ketika orang melihat, ada nilai-nilainya. Prinsipnya, tidak mengganggu (pemandangan) dan prinsipnya bisa dilihat orang,” ucapnya.