JEMBER, Tugujatim.id – Masyarakat bisa mengajukan tanggapan setelah berkas administrasi dua Bapaslon Pilkada Jember 2024 dinyatakan lengkap. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember sendiri telah melakukan proses penelitian persyaratan administrasi hasil perbaikan dari dua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di Pilkada 2024.
Ketua KPU Jember, Desi Anggraeni menyatakan, kedua Bapaslon memenuhi semua persyaratan dan menunggu penetapan Pasangan Calon (Paslon). “Nanti penetapan pasangan calon yang kami lakukan pada tanggal 22 September 2024,” ujar Desi Anggraeni pada Sabtu (14/9/2024).
Kendati demikian, selama menunggu penetapan Paslon, pihak KPU Jember akan mengunggah dan mengumumkan hasil verifikasi perbaikan dokumen. Di masa waktu itu juga, masyarakat bisa berpartisipasi memberikan tanggapan terkait kedua Bapaslon.
“Disitu nanti ada ruang atau tanggapan masyarakat, jadi nanti masyarakat bisa menyampaikan tanggapan dan juga mungkin ada informasi yang bisa berpengaruh kepada proses administrasi yang kami sampaikan, sampai sebelum penetapan,” jelas Desi Anggraeni.
Salah satu contohnya terkait tindak bebas pidana sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap Bapaslon. Jika masyarakat memiliki bukti bahwa salah satu dari dua Bapaslon memiliki riwayat tindak pidana, “itu bisa disampaikan ke KPU Jember selama masa tanggapan berlangsung,” tambahnya.
Lebih dari itu, Desi Anggraeni mengungkap banyak item yang dapat diperhatikan oleh masyarakat, untuk mengajukan tanggapan. Baik terkait usia, ijazah, pendidikan, data-data pribadi dari setiap Paslon, bebas pidana, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga bebas narkotika.
“Dengan mengeluarkannya berita acara pada hari ini (Sabtu, 14 September 2024, Red) penelitian kami sudah kami kerjakan, sudah kami lakukan dan hasilnya memenuhi syarat, itu artinya semua administrasi yang dibutuhkan sudah clear semua,” pungkas Desi Anggraeni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko