• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Emil Dardak.

Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak. (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Tanggapan Emil Dardak usai MK Kabulkan Gugatannya soal Perpanjangan Masa Jabatan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Pemerintahan
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak memberikan tanggapannya setelah gugatannya bersama sejumlah kepala daerah terkait perpanjangan masa jabatan hingga 2024 yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/12/2023).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kepala daerah yang menggungat perpanjangan masa jabatan hingga 2024 selain Emil Dardak yakni Gubernur Maluku Murad Ismail, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto, Wakil Wali Kota Bogor Didie A. Rachim, Wali Kota Gorontalo Marten A. Taha, Wali Kota Padang Hendri Septa, dan Wali Kota Tarakan Khairul.

You might also like

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

17/07/2026 7:33 PM
Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

17/07/2026 6:45 PM

Materi riil yang diajukan adalah Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada Nomor 10/2016 yang mengatur tentang Masa Jabatan Kepala Daerah Pemilihan 2018 berakhir di 2023.

Alasannya yaitu meski dipilih pada masa Pilkada 2018, tetapi baru dilantik 2019. Sehingga jika berakhir 2023, maka jabatan lima tahun dinilai tidak utuh.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Disebut, Pasal 201 Ayat (5) UU 10/2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak punya kekuatan hukum mengikat bersyarat sehingga dalam perubahannya menjadi,

“Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.

Merespons hal itu, Emil Dardak menuturkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait putusan perpanjangan masa jabatan.

“Tentu kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait hal ini,” katanya saat dikonfirmasi Tugujatim.id melalui sambungan pesan, Jumat (22/12/2023).

Ketua DPD Partai Demokrat Jatim tersebut juga mengaku akan menjalankan amanah perpanjangan masa jabatan yang sisa kurang lebih satu bulan ini untuk dapat dimaksimalkan melayani kepentingan masyarakat.

“Tentunya yang terpenting harus bisa dijalankan amanah ini untuk sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Writer: Izzatun Najibah

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniGugatan perpanjangan masa jabatanKota Surabaya hari iniMahkamah konstitusiPerpanjangan masa jabatanWagub Jatim Emil Elestianto Dardak
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

DPRD Kota Malang

Serius! Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Segera Rancang Perda Pencegahan LBGT

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:33 PM
0

Kota Malang, Tugujatim.id - Gaduh pencegahan LGBT di berbagai daerah ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita....

Pemkot

Pemkot Surabaya Siapkan 3.270 Stand untuk PKL, Penataan Diupayakan Lebih Humanis

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 6:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan 3.270 stand bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan...

Eri Cahyadi

Eri Cahyadi Ancam Copot Pejabat yang Lambat Tangani Aduan Warga Surabaya

by Mochamad Abdurrochim
16/07/2026 9:45 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Usai dua minggu rutin melakukan inspeksi langsung ke lapangan, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengambil langkah tegas...

DPRD Tuban

DPRD Tuban Soroti SILPA Rp485,69 Miliar, Dorong Optimalisasi Anggaran dan Peningkatan PAD

by Mochamad Abdurrochim
09/07/2026 2:32 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – DPRD Tuban menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam pembahasan tersebut,...

Next Post
Gubernur Jatim.

Masa Jabatan Resmi Diperpanjang, Gubernur Jatim: Banyak Proyek yang Belum Selesai

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID