SURABAYA, Tugujatim.id – Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis meminta agar Polri memperkuat kompetensi para penyidiknya dalam menangani delik pers. Hal tersebut dilontarkan untuk menanggapi penyelesaian kasus penganiayaan terhadap jurnalis majalah Tempo yang terjadi beberapa waktu lalu.
Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis, Fatkhul Khoir menilai penyidik masih terbata-bata dalam menangani perkara-perkara delik pers. Fatkhul berharap, komitmen pemerintah untuk mendesakkan perlindungan terhadap jurnalis dibuktikan dengan adanya pemahaman yang utuh soal delik pers di tingkat penyidik kepolisian.
“Polisi harus punya semacam ‘desk’ khusus yang menangani perkara-perkara jurnalistik. Pengetahuan delik pers ini harus diperkuat di semua penyidik, agar kasus-kasus kekerasan terhadap pers ditangani menggunakan pasal UU Pers. Selama ini, banyak yang delik persnya dihilangkan, hanya memakai pasal penganiayaan saja misalnya,” terang Fatkhul dalam rilis yang diterima Tugu Jatim dari AJI Surabaya, Selasa (6/4/2021) pagi.
Tak hanya itu, pihaknya juga berharap agar dukungan dari sejumlah tokoh terhadap kekerasa terhadap jurnalis Nurhadi juga tidak sebatas ucapan di mulut saja.
“Saya kira dukungan itu jangan sampai hanya sebatas ‘statement’, karena yang perlu kita tekankan, sebagaimana kita tahu pers adalah salah satu pilar demokrasi (keempat, red). Kalau ini runtuh, maka demokrasi lumpuh,” lanjutnya.
Aliansi Jurnalis: Mahfud MD Harus Bawa Pelaku Kekerasan Terhadap Jurnalis ke Pengadialan
Seperti diketahui, kekerasan yang dialami jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, mendapatkan banyak perhatian dari berbagai pihak. Beberapa tokoh pun menyatakan dukungan agar kasus ini diusut tuntas. Salah satunya, disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD, beberapa waktu lalu.
“Kami minta Mahfud MD tidak cukup hanya mendesak, tetapi juga mendorong para pelaku dan aktor intelektualnya dibawa ke pengadilan,” imbuhnya.
Sementara itu, terkait perkembangan penyelidikan saat ini, Fatkhul Khoir menyebut bahwa penyidik berencana mengundang sejumlah Redaktur Tempo untuk dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga akan meminta pendapat dari Dewan Pers.
Selain itu, Eben Haezer, Koordinator Hubungan Media Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis berharap agar pendapat yang nantinya diberikan Dewan Pers akan memperkuat penggunaan delik pers dalam kasus ini.
“Dewan Pers, sesuai dengan siaran persnya telah menyatakan berkomitmen terhadap perkara ini. Kami berharap, nanti Dewan Pers akan berbicara bagaimana yang sebenarnya,” ujarnya Eben.
Seperti diketahui, Nurhadi menjadi korban penganiayaan saat melakukan reportase di Gedung Samudra Bumimoro, Sabtu (27/3/2021) malam. Di sana, Nurhadi berencana meminta keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu di lokasi sedang berlangsung pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan putri Kombes Pol Achmad Yani, mantan Karo Perencanaan Polda Jatim.
Dalam peristiwa tersebut, Nurhadi tak hanya dianiaya para pelaku yang berjumlah sekitar 10 sampai 15 orang. Pelaku juga merusak ‘SIM card’ di ponsel milik Nurhadi serta menghapus seluruh data dan dokumen yang tersimpan di ponsel tersebut.
Setelah peristiwa itu, Nurhadi melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim dengan didampingi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis yang beranggotakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, KontraS, LBH Lentera, dan LBH Pers. (Rangga Aji/gg)