MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah menetapkan harga atau tarif tertinggi untuk swab antigen sebesar Rp 50 ribu. Penetapan harga swab antigen tersebut diterapkan terhitung mulai 17 Agustus 2021.
Bupati Malang H.M. Sanusi menuturkan, penetapan tarif ini sebagai upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan masyarakat dalam menjangkau swab antigen.
“Kami tentukan untuk swab antigen itu Rp 50 ribu,” tutur Sanusi secara singkat saat ditemui di Pendapa Agung Malang.
Sementara itu sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menginstruksikan penetapan acuan tarif tertinggi untuk swab PCR pada kisaran Rp 500 ribu. Namun, menurut Sanusi, Kabupaten Malang masih belum menerapkan instruksi tersebut karena masih akan melakukan kajian dan menunggu pengadaan reagen atau pengurai dan pendeteksi virus.
“Sementara ini, swab PCR masih belum (menetapkan tarif tertinggi). Kami masih menunggu beli reagennya,” ucapnya.
Terpisah, Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menambahkan, pihaknya masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat untuk menetapkan tarif tertinggi swab PCR.
“Kami menunggu suratnya saja, kemudian nanti kami akan segera sosialisasikan. Terutama di lab yang bekerja sama dengan pemda seperti RS UMM, RSUD Kanjuruhan, dan lain-lainnya. Nanti tentu untuk swasta juga sama,” paparnya.
Dia menjelaskan, penetapan tarif tertinggi swab PCR di Kabupaten Malang nantinya juga akan mengacu pada harga dan jenis reagen sebagai penunjang swab PCR.
“Karena reagen itu kan ada berbagai macam. Sehingga kemudian nanti akan segera kami tetapkan harga maksimal swab PCR. Kalau ada yang mematok di bawah harga maksimal, ya silakan,” jelasnya.
Saat ini menurutnya, harga swab PCR di Kabupaten Malang masih pada kisaran Rp 800 ribu.
“Kalau harga PCR di Kabupaten Malang saat ini masih sekitar Rp 800 ribuan,” ucapnya.