NGANJUK, Tugujatim.id – Polres Nganjuk akhirnya mengungkapkan kasus kekerasan seksual yang dilakukan S, ayah kandung di Nganjuk, terhadap Melati (bukan nama sebenarnya yang juga penyandang difabel). Sebab, aksi asusila yang dilakukan S ini dengan modus meminta pijat kepada Melati karena pelaku mengaku letih.
Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama menerangkan, tersangka melakukan kejahatan tersebut sebanyak dua kali. Alasannya, Harvi mengatakan, karena istrinya telah meninggal dunia setelah melahirkan Melati pada 2001 silam.
“Berdasarkan hasil penyidikan, istrinya sudah meninggal sejak 2001. Pas melahirkan anaknya, istrinya meninggal dunia,” ungkap Harvi saat konferensi pers di Polres Nganjuk, Jumat (21/05/2021).
Menurut dia, pelaku mengawali aksinya dengan merayu korban untuk memijat badan. Setelah korban mau, Harvi melanjutkan, pelaku langsung melancarkan aksi di rumahnya. Harvi menjelaskan, S akan dijerat Pasal 46 UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Pelaku mengakui sebanyak dua kali merayu korban. Modusnya pelaku dengan meminta pijat si korban,” imbuh Harvi.
Terpisah, Angga Kuswardana, pendamping korban dari Dinas Sosial Kabupaten Nganjuk, mengaku mulanya korban melaporkan ke Unit PPA Polres Nganjuk sejak 27 April 2021. Dia menegaskan bahwa korban merupakan siswi SMA luar biasa (SMA LB).
“Usia korban 19 tahun dan masih sekolah kelas XI,” terang Angga.
Menurut dia, korban adalah penyandang difabel mental sejak kecil. Kini korban sedang dirawat sebuah yayasan yang bekerja sama dengan Dinsos Nganjuk sampai selesai vonis persidangan.
“Korban diasuh oleh nenek dan bapak kandungnya. Dan bapaknya tidak menikah lagi sejak istrinya meninggal dunia,” imbuh Angga.
Setelah usai vonis persidangan, Angga melanjutkan, korban akan rehabilitasi di Balai Kartini, Kabupaten Temanggung, milik Kementerian Sosial (Kemensos).