SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jawa Timur segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembuatan konten tukar pasangan suami istri yang dibuat oleh Gus Samsudin. Sebelumnya Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pembuat skenario dalam konten youtube tersebut.
“Masih ada tersangka lain, kemungkinan,” kata Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim.
“Senin (4/3/2024) kita sampaikan lagi perkembangannya,” imbuhnya.
Ditreskrimsus Kasubdit 5 Siber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon juga menegaskan kemungkinan tambahan tersangka selain Gus Samsudin dalam kasus tersebut. Namun saat ini masih didalami oleh penyidik.
“Calon ada tersangka lain. Tapi kita masih mendalami perannya sejauh mana,” tutur Charles.
Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara karena menyebarkan informasi yang meresahkan dan membuat kegaduhan di masyarakat.
Mesti dihukum melalui UU ITE, tidak menutup kemungkinan Samsudin akan disangkakan pasal berlapis tentang penistaan agama. Polda Jatim juga akan meminta keterangan saksi ahli agama dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Polda Jatim telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus tersebut. Saksi yang diperiksa di antaranya pengambil gambar dan pengupload video tersebut. Sementara Samsudin telah mengakui membuat konten perbolehkan tukar pasangan karena ingin menaikkan konten dan menambah subscriber.
Reporter : Izzatun Najibah
Editor : Darmadi Sasongko