• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Gus Samsudin

Gus Samsudin Dipriksa Polda Jatim/ Foto: Istimewa

Teka-Teki Bakal Tersangka Baru Kasus Konten Gus Samsudin Perbolehkan Tukar Pasangan

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
2 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Polda Jawa Timur segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pembuatan konten tukar pasangan suami istri yang dibuat oleh Gus Samsudin. Sebelumnya Samsudin telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pembuat skenario dalam konten youtube tersebut.

“Masih ada tersangka lain, kemungkinan,” kata Kombes Pol Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

“Senin (4/3/2024) kita sampaikan lagi perkembangannya,” imbuhnya.

Ditreskrimsus Kasubdit 5 Siber Polda Jatim, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon juga menegaskan kemungkinan tambahan tersangka selain Gus Samsudin dalam kasus tersebut. Namun saat ini masih didalami oleh penyidik.

“Calon ada tersangka lain. Tapi kita masih mendalami perannya sejauh mana,” tutur Charles.

Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara karena menyebarkan informasi yang meresahkan dan membuat kegaduhan di masyarakat.

Charles Pandapotan Tampubolon
Ditreskrimsus Kasubdit 5 Siber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampubolon (Foto: Izzatun Najibah/ Tugu Jatim)

Mesti dihukum melalui UU ITE, tidak menutup kemungkinan Samsudin akan disangkakan pasal berlapis tentang penistaan agama. Polda Jatim juga akan meminta keterangan saksi ahli agama dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Polda Jatim telah memeriksa 13 orang saksi dalam kasus tersebut. Saksi yang diperiksa di antaranya pengambil gambar dan pengupload video tersebut. Sementara Samsudin telah mengakui membuat konten perbolehkan tukar pasangan karena ingin menaikkan konten dan menambah subscriber.

 

Reporter : Izzatun Najibah

Editor : Darmadi Sasongko

Tags: Gus Samsudinvideo viral
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
dapil jatim VI

Raih Suara Tinggi di Dapil Jatim VI, Anggia Erma Rini: Kami Bangga Namun Tak Berpuas Diri

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID