MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pelaku usaha tempat hiburan malam seperti karaoke di Mojokerto, Jawa Timur, diimbau tutup selama Ramadan 1446 Hijriah. Imbauan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata serta dalam rangka pencegahan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjelang bulan puasa dan malam Hari Raya Idulfitri.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto menyisir empat wilayah guna memberikan imbauan soal penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan, yakni di Mojosari, Pungging, Puri, dan Mojoanyar.
Baca Juga: Tempat Hiburan Tidak Berizin Masih Menjamur di Mojokerto
“Memberi imbauan untuk tutup selama Ramadan dan sosialisasi perihal Perda yang terkait hal tersebut,” ujar Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Mojokerto Mahendra pada Jumat (28/02/2025).
Mahendra melanjutkan, ada puluhan tempat hiburan malam di Mojokerto seperti night club, diskotek, pub atau bar, rumah musik, dan segala jenisnya. Tempat-tempat tersebut diimbau wajib menghentikan aktivitas kegiatan selama bulan Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri agar tidak mengganggu.
Petugas Tindak Tegas Pelanggar
“Kami berikan imbauan secara humanis kepada para owner atau pemilik tempat-tempat hiburan tersebut untuk berhenti beraktivitas selama bulan suci Ramadan dan malam Hari Raya Idulfitri, para penyelenggara tempat-tempat tersebut menyambut baik kedatangan petugas dengan kooperatif dalam menerima informasi imbauan dimaksud oleh petugas,” imbuh Mahendra.
Selain itu, surat pernyataan bertanda tangan mengetahui kabid Tibumtranmas juga diberikan bila sewaktu-waktu diinspeksi atau monitoring lapangan.
“Bila kemudian didapati nekat membuka usahanya di tengah-tengah kegiatan peribadatan bulan suci Ramadan, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Mahendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati