BATU, Tugujatim.id – Ternyata sebelum Edi Setiawan (ES), mantan ASN Pemkot Batu, ini menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu, dia pernah terjerat kasus rasuah. Bahkan, Edi mengatakan, baru saja bebas menghirup udara segar dari penjara.
Jika masih ingat, Edi Setiawan sebelumnya pernah terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada 2017 silam. Dia tertangkap basah bersama Wali Kota Batu Eddy Rumpoko menerima suap dalam proyek pengadaan mebelair Pemkot Batu dari seorang pengusaha.
Baru saja bebas dari penjara, Edi Setiawan masih saja tersangkut kasus serupa. Sejak mencuat kasus pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu ini, dia sudah dinyatakan nonaktif sebagai ASN Pemkot Batu. Dalam kasus ini pun, kini ES resmi jadi tersangka.
Edi Setiawan adalah mantan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang mengatur pengadaan lahan tersebut saat menjabat sebagai Kasubid Aset di BPKAD Kota Batu. Sementara Nanang Setiawan adalah rekanan pihak swasta selaku anggota konsultan studi kelayakan.
Menurut Kepala Kejari Kota Batu Supriyanto, dari perbuatan mereka ini kerugian yang dialami negara mencapai Rp 4,080 miliar. Perhitungan besaran kerugian ini melibatkan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) demi objektivitas perhitungan nilai harga wajar.
”Dari hasil penyelidikan, ditemukan nilai tanah per meternya terlalu mahal, beda jauh dengan nilai transaksi riil saat itu. Setelah dihitung, kerugian negara mencapai Rp 4 miliar lebih,” bebernya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kasus ini masih berpeluang untuk menemukan tersangka lain. Meski sudah dilakukan penahanan, kasus ini masih akan terus dilakukan penyidikan.
“Kami tim penyidik sudah bekerja keras dan tidak main-main menindaklanjuti kasus ini. Selebihnya, penyidikan masih terus berlanjut dan kita tunggu saja perkembangannya,” jelas dia.