MOJOKERTO, Tugujatim.id – Terdakwa kasus polwan bakar suami di Mojokerto, FN alias Dila, terlihat datang pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (19/11/2024). Untuk diketahui, sidang tersebut menjadi kali pertama dihadiri FN secara offline. Menariknya, baru kali ini bisa hadir secara langsung di hadapan majelis hakim.
Terdakwa kasus polwan bakar suami membeberkan banyak keterangan, terutama menceritakan kronologi peristiwa yang merenggut nyawa suami FN yakni Rian Dwi Wicaksono. Saat duduk di depan majelis hakim, air matanya tampak mulai menetes. Perlahan, tangisannya makin tidak terbendung kala majelis hakim mulai mencecarnya dengan pertanyaan seputar kronologi peristiwa Juni 2024.
“Korban adalah Rian Dwi Wicaksono, Yang Mulia,” bibir FN bergetar menyebut nama tersebut.
Baca Juga: Anggaran Pendapatan Pemkab Jember Dinilai Kurang Progresif, Begini Kata Wakil Ketua I DPRD
Kronologi peristiwa, mulai saat FN menghubungi Rian lewat pesan WhatsApp agar segera pulang ke rumah dinas. Awal mula peristiwa terjadi hingga Rian dilarikan ke rumah sakit dia ceritakan sambil berurai air mata. FN juga bercerita tentang sosok Rian yang tidak berkutik kala digembok olehnya.
“Karena merasa bersalah, (Rian) diam saja. Tidak bilang apa-apa,” lanjut FN.
Terdakwa juga tidak menampik bahwa dirinya menyiapkan bensin, tisu, serta korek api. Bahkan, sebotol bensin yang disiapkan turut disiramkan FN kepada Rian sembari mengancam akan membakarnya.
Namun, FN mengaku tidak berniat membakar suaminya hidup-hidup. FN mengaku ingin menakuti-nakuti saja.
“Ingin menakut-nakuti biar kapok saja,” ungkapnya.
Baca Juga: Persema Malang Fokus Genjot Fisik Pemain demi Liga 4 2024/2025
FN bahkan sempat ingin memberi minum suaminya saat tubuh sang suami terkena jilatan api. Nahas, bukan air minum yang dia berikan melainkan cairan lain.
“Makanya dimuntahkan. Biasanya ada air minum dekat cuci piring. Saking paniknya, saya tidak tahu itu bukan air putih,” bebernya.
Kekesalan FN memuncak kala mengetahui sang suami masih kecanduan judi online. Padahal, FN dan suami pernah membuat surat perjanjian bila suami masih kecanduan judi online, maka keduanya harus berpisah.
“Surat perjanjian itu dibikin pada 2022. Ketahuan judi online lagi pas kejadian tersebut,” tutur FN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati