Terdakwa Kasus Santri Terbakar di Pasuruan Dituntut Hukuman Penjara 5 Tahun

Terdakwa kasus santri terbakar.
Ilustrasi Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – MHM, 16, terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak yang membuat terbakarnya santri Pondok Pesantren Al Berr, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menjalani sidang tuntutan. Sidang tuntutan terhadap MHM, terdakwa kasus santri terbakar, digelar tertutup di ruang persidangan khusus anak Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Selasa (31/01/2023).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus santri terbakar itu.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra menyatakan MHM dituntut dengan hukuman penjara lima tahun. MHM didakwa telah melanggar Pasal 80 Ayat 3 UU RI tentang Perlindungan Anak.

“Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun di LPKA Blitar dikurangi masa tahanan,” ujar Jemmy.

JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menilai ada tiga hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. Pertama, tindakan terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak. Kedua, perbuatan dugaan penganiayaan dilakukan secara sadis. Terakhir, dugaan penganiayaan tersebut mengakibatkan korban, INF, 14, meninggal dunia.

“Kami juga meminta agar terdakwa agar tetap ditahan di kantor Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan selama tiga bulan,” ungkapnya.

Sementara hal-hal yang dianggap meringankan di antaranya terdakwa kasus santri terbakar itu berperilaku sopan, kooperatif, serta sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Sidang kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan terbakarnya santri Ponpes Al Berr ini akan dilanjutkan pada Rabu (01/02/2023). Agenda sidang pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.