• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terdakwa kasus santri terbakar.

Ilustrasi Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Terdakwa Kasus Santri Terbakar di Pasuruan Dituntut Hukuman Penjara 5 Tahun

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – MHM, 16, terdakwa kasus dugaan penganiayaan anak yang membuat terbakarnya santri Pondok Pesantren Al Berr, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, menjalani sidang tuntutan. Sidang tuntutan terhadap MHM, terdakwa kasus santri terbakar, digelar tertutup di ruang persidangan khusus anak Pengadilan Negeri (PN) Bangil pada Selasa (31/01/2023).

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Pasuruan membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus santri terbakar itu.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra menyatakan MHM dituntut dengan hukuman penjara lima tahun. MHM didakwa telah melanggar Pasal 80 Ayat 3 UU RI tentang Perlindungan Anak.

“Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun di LPKA Blitar dikurangi masa tahanan,” ujar Jemmy.

JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menilai ada tiga hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa. Pertama, tindakan terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak. Kedua, perbuatan dugaan penganiayaan dilakukan secara sadis. Terakhir, dugaan penganiayaan tersebut mengakibatkan korban, INF, 14, meninggal dunia.

“Kami juga meminta agar terdakwa agar tetap ditahan di kantor Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan selama tiga bulan,” ungkapnya.

Sementara hal-hal yang dianggap meringankan di antaranya terdakwa kasus santri terbakar itu berperilaku sopan, kooperatif, serta sudah meminta maaf kepada keluarga korban. Sidang kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan terbakarnya santri Ponpes Al Berr ini akan dilanjutkan pada Rabu (01/02/2023). Agenda sidang pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniBerita korban santri terbakar di Pasuruan meninggalBerita santri Pasuruan terbakarInsiden santri di Pasuruan terbakarKabupaten Pasuruan hari iniKasus penganiayaan santriKasus santri terbakar di PasuruanSantri Pasuruan terbakarSantri terbakar di PasuruanTerdakwa kasus santri terbakar
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
DPRD Kota Malang.

Marak Kejadian Tak Senonoh di Kursi Taman, Ikut Disorot DPRD Kota Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID