BATU, Tugujatim.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya memvonis 2 terdakwa kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu dengan hukuman 6 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Kedua terdakwa itu adalah Edy Setiawan, mantan ASN Pemkot Batu pada 2014; dan Nanang Setiawan selaku rekanan swasta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memutus keduanya bersalah sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.
Tapi, kedua terdakwa kasus mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu itu mengajukan banding atas putusan majelis hakim usai vonis tersebut. Kasi Intel Kejari Kota Batu Edi Sutomo menuturkan, pihak Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih akan berpikir.
“Dari tim JPU masih pikir-pikir soal permintaan banding terdakwa,” kata Edi pada Minggu (26/06/2022).
Baca Juga:
Buntut Kasus Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Kasus Mark Up Lahan SMAN 3 Kota Batu Belum Usai, 8 Pejabat Pemkot Batu Jadi Saksi Sidang Kedua
Diberitakan sebelumnya, proses pengadaan tanah untuk pembangunan SMAN 3 Kota Batu dilaksanakan pada 2014 dengan sumber dana dari APBD Kota Batu sebesar Rp9 miliar. Namun dalam pelaksanaannya diduga banyak penyimpangan yang melanggar berbagai ketentuan hukum sehingga terjadi mark up. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan nilai kerugian negara sebesar Rp4.080.978.800.
Besar nilai kerugian negara tersebut adalah hasil dari penghitungan BPKP Perwakilan Jatim dan ahli dari MAPPI maupun Jasa Penilai Publik (appraisal). Pengadaan lahan ini dianggarkan dalam APBD Kota Batu tahun 2014 dengan alokasi dana sekitar Rp8,8 miliar untuk lahan seluas 8.152 m².
Terdakwa Edy Setiawan merupakan mantan ASN yang berdinas di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Batu. Sedangkan Nanang diketahui sebagai konsultan kelayakan studi saat proyek itu. Namun belakangan diketahui bahwa status konsultan Nanang ini tidak kredibel.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim