• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terdakwa penimbun solar.

Suasana sidang PN Pasuruan terkait dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan yang menyeret PT Mitra Central Niaga (MCN). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

Fakta Baru! Terdakwa Penimbun Solar Subsidi Abdul Wahid Beri Uang “Tutup Mulut” ke Ratusan Oknum Wartawan dan LSM

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Fakta-fakta baru terus terungkap dalam sidang kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan. Terdakwa penimbun solar Abdul Wahid selaku pemilik modal PT Mitra Central Niaga disebut memberikan uang ke ratusan oknum wartawan dan LSM per bulannya.

Terdakwa penimbun solar menggunakan uang tersebut untuk “tutup mulut” soal kasus tersebut. Perihal pemberian uang “tutup mulut” ini disampaikan oleh saksi M. Abdillah selaku pegawai bagian administrasi PT MCN.

You might also like

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

20/07/2026 8:29 PM
Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

20/07/2026 2:40 PM

Dilla mengaku bahwa tugas utamanya adalah membuat surat jalan dan invoice penjualan solar untuk diberikan kepada dua sopir truk, yakni saksi Rudi Antoni dan Usman. Selain itu, dia juga kerap diminta oleh atasannya untuk menemui sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan LSM.

“Kalau ada tamu-tamu wartawan ke kantor saya yang menemui. Mereka ngancem-ngancem, kadang datang langsung kadang lewat telepon,” ujar Dilla saat sidang di PN Pasuruan, Rabu (04/10/2023).

Dilla menyebut bahwa sekitar 300-an lebih oknum wartawan dan LSM yang pernah datang ke kantor sekaligus gudang PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Ratusan oknum wartawan dan LSM ini tidak hanya dari wilayah Pasuruan saja, tapi juga dari luar kota.

“Kadang ada yang sebulan sekali, kadang ada sebulan dua kali (datang ke kantor PT MCN),” ungkapnya.

Dalam persidangan, pria yang sudah bekerja di PT MCN sejak 2020 ini mengaku setiap bulannya diberi uang oleh terdakwa penimbun solar Abdul Wahid untuk diberikan kepada oknum wartawan dan LSM. Dia mengatakan nominal yang diberikan sekitar total Rp500 juta per bulan.

“Jumlahnya beda-beda (antar wartawan). Ada yang Rp500 ribu-Rp6 juta. Ya tergantung penampilannya sama orangnya kereng (garang) atau nggak,” jelasnya.

Dilla juga mengaku mempunyai data lengkap terkait nama-nama oknum wartawan dan LSM beserta fotonya. Dalam persidangan juga disebutkan 10 nama oknum wartawan dan LSM yang diduga terima uang suap tersebut.

Data nama-nama dan administrasi PT MCN disebut tersimpan dalam sebuah komputer yang disebut telah disita oleh Bareskrim Polri.

“Selalu saya laporkan (uang yang dikeluarkan) ke Pak Wahid,” imbuhnya.

Di sisi lain, terdakwa penimbun solar Abdul Wahid memang mengakui bahwa dia kerap memberi dan dimintai uang oleh oknum wartawan dan LSM. Namun, menurut dia, uang yang dikeluarkan tidak sampai nominal yang disebutkan oleh saksi M. Abdillah.

“Per bulan hanya Rp400 juta yang mulia,” ucapnya.

Pimpinan majelis hakim PN Pasuruan Yuniar Yudha Himawan menyarankan kepada jaksa untuk bisa mengusut dugaan suap dalam kasus dugaan penimbunan solar PT MCN dengan jeratan pasal undang-undang tipikor.

Menanggapi usulan tersebut, JPU dari Kejari Kota Pasuruan Feby Rudi Purwanto mengatakan, pihaknya harus melakukan proses penyidikan dan pendalam terlebih dahulu terhadap kasus dugaan suap tersebut.

“Kalau itu harus lewat pembuktian-pembuktian dulu, siapa yang menerima sampai kapan menerimanya,” ujar Feby.

Adapun penasihat hukum tiga terdakwa Rahmat Sahlan Sugiarto justru mencermati fakta sidang terkait data-data yang tersimpan rapi di komputer. Meski saksi mengaku bahwa komputer itu telah disita oleh penyidik Bareskrim Polri, namun justru tidak dimasukkan dalam laporan daftar barang bukti.

“Padahal, komputer itu jadi kunci dalam kasus ini. Tapi, saat dilimpahkan penyidik ke kejaksaan, komputernya tidak ada dan tidak masuk barang bukti,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebanyak lima saksi dihadirkan dalam sidang kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan yang digelar di PN Pasuruan, Rabu (04/10/2023). Yaitu dua polisi dari Bareskrim Polri, Irwanto dan Surya Laksana, kemudian saksi Bandi Sudiantono selaku mantan karyawan PT MCN, Muhammad Abdillah selaku bagian administrasi PT MCN, serta Hasyim Ismail selaku penjaga gudang.

Dalam kasus dugaan penimbunan solar di Kota Pasuruan ini, JPU menetapkan tiga terdakwa. Yakni terdakwa Abdul Wachid selaku pemilik modal dari PT MCN, kemudian Bahtiar Febrian Pratama selaku pengelola keuangan, dan Sutrisno selaku koordinator sopir.

Ketiganya didakwakan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 Ayat 9 UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kota Pasuruan hari iniKasus penimbunan BBMKasus penimbunan BBM subsidiKota Pasuruan hari iniModus penimbunan BBM subsidi di PasuruanPelaku penimbun solar subsidiPenimbunan BBM di PasuruanPenimbunan BBM subsidi di PasuruanUpdate kasus penimbunan solar subsidi di Pasuruan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Sardo Swalayan.

Gagal Curi Uang Rp48 Juta di Sardo Swalayan Malang, Wanita Jatuh ke Atap Rumah Warga

by Dwi Linda
20/07/2026 8:29 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Aksi pencurian di Sardo Swalayan, Kota Malang, berakhir apes. Seorang perempuan berinisial MYP, 27, diduga terjatuh dari...

Warga Turen.

Dugaan demi Judi Slot, Warga Turen Malang Nekat Curi Emas Tetangganya

by Dwi Linda
20/07/2026 2:40 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Seorang pria berinisial DCP, 40, warga Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap jajaran Polres Malang setelah diduga mencuri...

Tuban

Polresta Tuban Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Jadi Tersangka

by Mochamad Abdurrochim
20/07/2026 12:04 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Seorang pria berinisial...

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Next Post
Siswa SMKN 1 Turen.

3 Hari Ujian Asah Kreativitas Seru, Siswa SMKN 1 Turen Antusias Gelar Kegiatan Tengah Semester

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID