PASURUAN, Tugujatim.id – Bos PT Mitra Central Niaga (PT MCN), Abdul Wahid dan dua karyawannya, Bahtiar Febrian Pratama dan Sutrisno divonis bersalah melakukan penimbunan solar di Kota Pasuruan dan menjualnya secara ilegal. Tiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan ini disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan dalam sidang putusan kasus penimbunan solar, pada Senin (4/12/2023).
Ketua majelis hakim, Yanuar Yudha Himawan mengatakan bahwa dari hasil fakta persidangan, hakim memutuskan bahwa terdakwa Abdul Wahid terbukti bersalah sesuai dalam dakwaan primair.
Termasuk juga pengelola keuangan PT MCN, Bahtiar Febrian Pratama dan koordinator sopir truk, Sutrisno dinyatakan turut serta dalam penimbunan hingga jual beli solar bersubsidi secara ilegal.
“Menyatakan terdakwa kesatu, kedua, dan ketiga secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana bersama-sama dalam penyalahgunaan pengangkutan minyak dan gas bersubsidi,” ucap Yudha.
Tiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Pasal 40 ayat 9 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 5 ayat 1 KUHP tentang Turut Serta Melakukan Tindak Pidana.
Tiga petinggi perusahaan penyalur minyak dan gas untuk industri ini dijatuhi hukuman pidana tujuh bulan penjara dan dipotong masa tahanan. “Ketiga terdakwa juga wajib membayar denda senilai Rp100 juta subsidair pidana kurungan satu bulan penjara,” ungkapnya.
Vonis hakim yang diputuskan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Kota Pasuruan. Pada sidang tuntutan sebelumnya, JPU menuntut tiga terdakwa dengan hukuman pidana 10 bulan penjara.
Abdul Wahid, Bahtiar, dan Sutrisno sendiri telah menjalani penahanan selama empat bulan lebih di Lapas Kelas II B Pasuruan. Dengan kata lain, mereka hanya tinggal menjalani sisa masa hukuman tidak kurang dari sekitar tiga bulan ke depan.
“Memerintahkan jaksa untuk memasukkan ketiganya kembali ke dalam penjara untuk melanjutkan masa hukuman,” ucapnya.
Sejumlah barang bukti dari gudang di Jalan Kyai Sepuh, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, diputuskan majelis hakim agar disita untuk negara. Di antaranya lima tangki duduk berkapasitas masing-masing 32 kiloliter (KL) lengkap dengan instalasi pipa besi, dua pompa, satu sumur pendam, termasuk dua truk warna kuning yang dimodif tangkinya.
Gudang yang disewa secara pribadi oleh Abdul Wahid inilah yang terbukti dalam sidang jadi lokasi penimbunan solar subsidi secara ilegal.
Adapun barang bukti yang sempat disita jaksa dari gudang yang kepemilikannya atas nama PT MCN di Jalan Komodor Yos Sudarso, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, diputuskan agar dikembalikan pada pemiliknya. Di antaranya tangki besar berkapasitas 30 KL sebanyak empat buah, tangki kapasitas 22 KL sebanyak dua buah, satu tangki kapasitas 16 KL, dua mesin pompa, serta tiga truk tangki warna biru dan putih.
“Dalam persidangan dibuktikan PT MCN punya badan hukum resmi dalam melakukan penyimpanan, distribusi, dan penyaluran moda transportasi minyak dan gas,” jelasnya.
Menanggapi vonis dari majelis hakim, baik JPU maupun penasihat hukum tiga terpidana menyatakan pikir-pikir.
Ditemui usai sidang, penasihat hukum tiga terdakwa, Rahmat Sahlan Sugiarto beranggapan bahwa vonis hakim tersebut masih terlalu tinggi. Ia berpendapat putusan majelis hakim setidaknya berkaca dari kasus serupa lain terkait penyalahgunaan BBM yang pernah disidangkan di PN Bangil pada 2022. Di mana dua terdakwa dalam kasus serupa lain ini divonis masing-masing empat dan lima bulan penjara.
“Kami tetap menghormati keputusan hakim. Kalau saya pribadi inginnya banding. Tapi nanti masih akan didiskusikan dengan klien,” pungkasnya.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti