JEMBER, Tugujatim.id – Salah seorang warga di Kelurahan Kebon Agung, Kecamatan Patrang, mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember, lantaran terkena imbas pembangunan perumahan.
Abdus Salam mengaku tempat tinggalnya terdampak pengerjaan salah satu pembangunan perumahan di Jember yang belum mengantongi izin.
“Tapi pembukaan akses jalan sudah dikerjakan,” ujar Abdus Salam pada Kamis (12/09/2024).
Pembangunan tersebut mengakibatkan rumah Abdus Salam mengalami kerusakan yang cukup berat. Dirinya mengaku telah melaporkan langsung kepada pihak pengembangan perumahan.
“Respons pengembangan terlalu mengentengkan,” jelasnya.
Baca Juga: 2 Hari, Jazz Traffic Festival 2024 Hadir di Surabaya Tawarkan Pengalaman Unik buat Penonton
Sepengetahuan Abdus Salam, ada sekitar lima hingga sepuluh hektare luas lahan produktif yang akan dialihfungsikan menjadi perumahan. Lokasinya pun berada di sekitar kediaman Abdus Salam.
Karena itu, dia mengadu ke DPRD Jember. Tidak sekadar kerusakan rumah yang dia permasalahkan, tetapi dinas terkait harus mengawasi perizinan dan warga perlu mendapat pendampingan.
Khususnya terkait tinjauan akademis, Abdus Salam mempertanyakan dampak yang terjadi akibat pembangunan perumahan tersebut. Menurutnya, sawah di sekitar lokasi pembangunan itu sangat subur.
“Saat kemarau saja airnya banyak,” paparnya.
Sedangkan saat pembangunan berlangsung, aliran air sempat ditutup sehingga menyebabkan para petani yang berada di bawah lokasi pembangunan kekurangan air.
Baca Juga: Mobil Pengangkut BBM Solar Proyek Jembatan Tuban Terbakar, Api Merembet ke Lahan Pertamina
Sementara itu, anggota DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Abdus Salam dan akan mempelajari permasalahan yang dialami warga terdampak pembangunan perumahan.
“Besok kami akan turun lapangan untuk memastikan kordit,” katanya.
Selain itu, DPRD Jember akan mengajak pihak-pihak terkait untuk meninjau pembangunan perumahan secara langsung. Dia menegaskan, perizinan masih dalam proses dan belum rampung didapat pihak pengembangan, maka pembangunan harus dihentikan sementara.
“Yang jelas ini (pembangunan perumahan, Red) tidak boleh merugikan pihak-pihak yang berada di sekeliling kegiatan pembangunan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati








