BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro memberikan penegasan bagi pondok pesantren (ponpes) yang ingin mendapatkan dana bantuan dari pemerintah daerah, wajib mendaftar terlebih dulu di Kemenag.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden No 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang ditandatangani pada 2 September 2021. Melalui Perpres ini, pemerintah daerah bisa mengalokasikan anggaran untuk membantu pesantren.
Dalam Pasal 9 Perpres Nomor 82 Tahun 2021 jelas mengatur bahwa pemerintah daerah dapat membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren melalui APBD sesuai kewenangannya. Pendanaan tersebut dialokasikan melalui mekanisme hibah, baik untuk membantu penyelenggaraan fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Kepala Bidang PD Ponpes Kemenag Bojonegoro Zainal saat dikonfirmasi pada Senin (20/09/2021) mengungkapkan, pesantren yang bisa mendapatkan pendanaan itu yang sudah terdaftar di Kemenag. Sebab, data administrasi pesantren seluruhnya ada di Kemenag.
Sementara hingga saat ini, pesantren yang sudah terdaftar di Kemenag Bojonegoro sebanyak 320 dan 30 pesantren yang belum terdaftar.
“Pesantren tersebut sudah termasuk pesantren salaf dan pesantren modern. Jadi, kami imbau bagi yang belum terdaftar untuk mendaftarkan pesantrennya,” ujarnya.
Zainal menjelaskan, untuk bisa mendaftarkan pesantren di Kemenag, ada alurnya. Menurut dia, semua alur tersebut tidak dipungut biaya alias gratis.
“Selama memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, tetap kami berikan rekomendasi. Jika belum, kami tunggu untuk dilengkapi,” ujar Zainal.
Alur Pendaftaran Pesantren di Kemenag:
1. Kepada pihak pesantren wajib membuat proposal pendaftaran serta daftar online di https://ditpdpontren.kemenag.go.id.
2. Setelah itu akan dilakukan visitasi oleh Kemenag. Setelah memenuhi syarat, akan direkomendasikan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag.
3. Kemudian dari Kanwil Kemenag akan merekomendasikan ke DIT PD Ponpes Kemenag RI.