PASURUAN, Tugujatim.id – Setelah membunuh, MA membuang jasad neneknya ke Sumur. MA (17) pun ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan nenek ND (64) warga Dusun Krikilan I, Desa Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Pelaku sendiri merupakan cucu dari korban.
Korban ditemukan meninggal dunia dalam sumur sedalam kurang lebih 15 meter di belakang rumah dengan luka di kepala dan punggung. Hasil penyelidikan, terduga pelaku tega melakukan aksi pembunuhan tersebut setelah tak diberi uang pinjaman sebesar Rp1 juta oleh neneknya tersebut.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menyatakan, pelaku mulanya datang ke rumah neneknya pada Minggu (5/10) malam dengan niat meminjam uang untuk keperluan membayar sablon kaos.
“Dia datang ke rumah neneknya dengan niat meminjam uang sebesar Rp 1 juta yang nantinya akan dipergunakan untuk membayar sablon kaos,” ujar Choirul pada Selasa (7/10).
Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan ini yang memicu emosi terduga pelaku hingga melakukan aksi penganiayaan.
“Akhirnya dia memukul kepala korban dengan kayu sebanyak 5 kali, lalu membenturkan kepala neneknya ke tembok sebanyak 3 kali,” ungkapnya.
Setelah memastikan neneknya tidak sadarkan diri, terduga pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang jasad neneknya ke dalam sumur di belakang rumah.
“Setelah tidak sadarkan diri, neneknya dimasukkan ke dalam sumur,” imbuhnya.
Terduga pelaku juga sempat berpura-pura tidak tahu bahkan datang ke rumah neneknya untuk melayat. Namun polisi mulai curiga karena terduga pelaku diketahui sebagai orang terakhir yang bersama korban sebelum korban meninggal.
“Beberapa saat setelah kejadian, terduga pelaku bersama ibunya datang untuk melayat. Tapi karena kita curiga langsung kita amankan pagi itu juga dan setelah diperiksa, dia mengakui pembunuhan tersebut,” jelasnya.
Karena perbuatannya, terduga pelaku dijerat sangkaan pasal berlapis di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatan Kematian. Ketiga pasal itu memiliki ancaman hukuman berat, mulai 7 tahun penjara hingga hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Lokh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








