• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumur tempat nenek ND (64) dibuang usai dibunuh cucunya sendiri MA (17) di Pasuruan (dok Polres Pasuruan Kota)

Sumur tempat nenek ND (64) dibuang usai dibunuh cucunya sendiri MA (17) di Pasuruan (dok Polres Pasuruan Kota)

Ternyata Setelah Membunuh, Cucu di Pasuruan Membuang Jasad Neneknya ke Sumur

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
8 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Setelah membunuh, MA membuang jasad neneknya ke Sumur. MA (17) pun ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pembunuhan nenek ND (64) warga Dusun Krikilan I, Desa Gratitunon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Pelaku sendiri merupakan cucu dari korban.

Korban ditemukan meninggal dunia dalam sumur sedalam kurang lebih 15 meter di belakang rumah dengan luka di kepala dan punggung. Hasil penyelidikan, terduga pelaku tega melakukan aksi pembunuhan tersebut setelah tak diberi uang pinjaman sebesar Rp1 juta oleh neneknya tersebut.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menyatakan, pelaku mulanya datang ke rumah neneknya pada Minggu (5/10) malam dengan niat meminjam uang untuk keperluan membayar sablon kaos.

“Dia datang ke rumah neneknya dengan niat meminjam uang sebesar Rp 1 juta yang nantinya akan dipergunakan untuk membayar sablon kaos,” ujar Choirul pada Selasa (7/10).

Akan tetapi, permintaan tersebut ditolak oleh korban. Penolakan ini yang memicu emosi terduga pelaku hingga melakukan aksi penganiayaan.

“Akhirnya dia memukul kepala korban dengan kayu sebanyak 5 kali, lalu membenturkan kepala neneknya ke tembok sebanyak 3 kali,” ungkapnya.

Setelah memastikan neneknya tidak sadarkan diri, terduga pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membuang jasad neneknya ke dalam sumur di belakang rumah.

“Setelah tidak sadarkan diri, neneknya dimasukkan ke dalam sumur,” imbuhnya.

Terduga pelaku juga sempat berpura-pura tidak tahu bahkan datang ke rumah neneknya untuk melayat. Namun polisi mulai curiga karena terduga pelaku diketahui sebagai orang terakhir yang bersama korban sebelum korban meninggal.

“Beberapa saat setelah kejadian, terduga pelaku bersama ibunya datang untuk melayat. Tapi karena kita curiga langsung kita amankan pagi itu juga dan setelah diperiksa, dia mengakui pembunuhan tersebut,” jelasnya.

Karena perbuatannya, terduga pelaku dijerat sangkaan pasal berlapis di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatan Kematian. Ketiga pasal itu memiliki ancaman hukuman berat, mulai 7 tahun penjara hingga hukuman mati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

 

Reporter: Lokh Mahfud

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita PasuruanKabupaten PasuruanPasuruanPolres Pasuruan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo

Belajar dari Peristiwa Ponpes Al Khoziny Sidoarjo, Kelayakan Infrastruktur Ponpes di Mojokerto Dicek

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID