• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Residivis Kambuhan

Tiga residivis kambuhan kasus pencurian kendaraan bermotor di Jember diringkus Polres Jember. (Foto: Diki Febrianto)

Tiga Tersangka Penadah Hasil Curanmor di Jember Berstatus Residivis Kambuhan 

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
1 year ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

JEMBER, Tugujatim.id – Tiga orang ditetapkan tersangka sebagai penadah hasil pencurian kendaraan bermotor di Jember. Ketiga pelaku merupakan residivis kambuhan kasus yang sama.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, menyatakan ketiga tersangka merupakan residivis yang terlibat dalam jaringan jual beli motor hasil kejahatan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Tim Satreskrim Polres Jember telah mengamankan tiga tersangka penadahan motor curian jenis Honda Tiger warna hitam tahun 2007,” ungkap AKBP Bobby pada Rabu (14/5/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah MA (46) warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul; IN (40) warga Desa Darsono, Kecamatan Arjasa; dan WAP (29) warga Dusun Sumber Plopo, Kecamatan Bangsalsari, ketiganya berasal dari Kabupaten Jember.

Kasus ini bermula saat korban berinisial CW kehilangan sepeda motor Honda Tiger pada 25 Desember 2024 pukul 21.00 WIB ketika berkunjung ke rumah saudaranya di Dusun Gumuk Bago, Kecamatan Rambipuji.

Kedatangan CW itu untuk melihat acara cek sound di lingkungan setempat. Sekitar pukul 21.30 WIB, CW yang hendak pulang tidak menemukan kendaraannya, karena dicuri oleh orang tak dikenal.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Jember, motor tersebut dicuri oleh pelaku berinisial A, yang kini telah ditahan di Lapas Jember. Tak berhenti disitu, A menjual motor curian kepada MA.

Menurut Kapolres, MA membeli motor curian tersebut dengan harga Rp800.000, yang kemudian dijual kembali kepada IN seharga Rp2,6 juta. Selanjutnya, IN menjual motor tersebut kepada WAP dengan harga Rp3,6 juta.

“Motif dari ketiga tersangka ini adalah membeli motor hasil curian dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan yang sah, kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan,” jelas AKBP Bobby.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang kejahatan penadahan dan sedang dalam proses hukum di Polres Jember.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: berita jemberJemberKabupaten JemberPolres Jember
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
Lapas Tuban

Empat Narapidana Meninggal Dunia di Lapas Tuban Selama Kurun Waktu Tujuh Bulan

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID