JEMBER, Tugujatim.id – Tiga orang ditetapkan tersangka sebagai penadah hasil pencurian kendaraan bermotor di Jember. Ketiga pelaku merupakan residivis kambuhan kasus yang sama.
Kapolres Jember, AKBP Bobby Anugrah Christianto, menyatakan ketiga tersangka merupakan residivis yang terlibat dalam jaringan jual beli motor hasil kejahatan.
“Tim Satreskrim Polres Jember telah mengamankan tiga tersangka penadahan motor curian jenis Honda Tiger warna hitam tahun 2007,” ungkap AKBP Bobby pada Rabu (14/5/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah MA (46) warga Desa Darungan, Kecamatan Tanggul; IN (40) warga Desa Darsono, Kecamatan Arjasa; dan WAP (29) warga Dusun Sumber Plopo, Kecamatan Bangsalsari, ketiganya berasal dari Kabupaten Jember.
Kasus ini bermula saat korban berinisial CW kehilangan sepeda motor Honda Tiger pada 25 Desember 2024 pukul 21.00 WIB ketika berkunjung ke rumah saudaranya di Dusun Gumuk Bago, Kecamatan Rambipuji.
Kedatangan CW itu untuk melihat acara cek sound di lingkungan setempat. Sekitar pukul 21.30 WIB, CW yang hendak pulang tidak menemukan kendaraannya, karena dicuri oleh orang tak dikenal.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak Polres Jember, motor tersebut dicuri oleh pelaku berinisial A, yang kini telah ditahan di Lapas Jember. Tak berhenti disitu, A menjual motor curian kepada MA.
Menurut Kapolres, MA membeli motor curian tersebut dengan harga Rp800.000, yang kemudian dijual kembali kepada IN seharga Rp2,6 juta. Selanjutnya, IN menjual motor tersebut kepada WAP dengan harga Rp3,6 juta.
“Motif dari ketiga tersangka ini adalah membeli motor hasil curian dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat kepemilikan yang sah, kemudian dijual kembali untuk memperoleh keuntungan,” jelas AKBP Bobby.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dikenakan Pasal 480 ayat 1 KUHP tentang kejahatan penadahan dan sedang dalam proses hukum di Polres Jember.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko







