PASURUAN, Tugujatim.id – Hasil tes kejiwaan terhadap Mohammad Afandi, 20, tersangka pembunuhan bocah SD, Mukhammad Haidar Mustofa, 7, di Dusun Areng-Areng Selatan, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, telah keluar.
Mohammad Afandi dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan hasil tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Pasuruan.
“Iya terdapat gangguan kejiwaan,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno pada Jumat (15/08/2025).
Baca Juga: Cek Mental Terduga Pelaku, Polisi Tes Kejiwaan Pembunuh Bocah SD di Wonorejo Pasuruan
Meskipun begitu, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyidik nantinya akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan serta melibatkan ahli kejiwaan guna mengusut kasus pembunuhan bocah 7 tahun tersebut.
“Kami tetap lanjut. Nantinya kami akan koordinasi dengan kejaksaan beserta dengan ahlinya,” ungkapnya.
Kronologi Pembunuhan Bocah SD di Pasuruan
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan status Mohammad Afandi sebagai tersangka pembunuhan bocah SD setelah gelar perkara. Dia disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Sabtu (09/08/2025), sekitar pukul 11.30 WIB. Mukhammad Haidar Mustofa, 7, yang sedang bermain di teras rumahnya tiba-tiba diserang oleh Mohammad Afandi, 20, menggunakan pecuk, alat pertanian terbuat dari besi bergagang kayu. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian berupaya menghentikan pelaku. Korban langsung dievakuasi ke RSUD Bangil, namun sayang nyawanya tidak tertolong.
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah pecuk, sepasang sepatu, dan mengidentifikasi bercak darah di teras rumah korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








