• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tersangka pembunuhan bocah SD.

Mohammad Afandi, 20, tersangka pembunuhan bocah SD bernama Mukhammad Haidar Mustofa, 7, saat diamankan di Mako Polres Pasuruan. (Foto: dok Polres Pasuruan)

Tersangka Pembunuhan Bocah SD di Wonorejo Pasuruan Gangguan Jiwa, Proses Hukum Tetap Lanjut

Dwi Linda by Dwi Linda
10 months ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Hasil tes kejiwaan terhadap Mohammad Afandi, 20, tersangka pembunuhan bocah SD, Mukhammad Haidar Mustofa, 7, di Dusun Areng-Areng Selatan, Desa Sambisirah, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, telah keluar.

Mohammad Afandi dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan hasil tes kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr Radjiman Wediodiningrat, Kecamatan Lawang, Kabupaten Pasuruan.

You might also like

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

11/06/2026 9:00 PM
Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

11/06/2026 8:24 PM

“Iya terdapat gangguan kejiwaan,” ujar Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno pada Jumat (15/08/2025).

Baca Juga: Cek Mental Terduga Pelaku, Polisi Tes Kejiwaan Pembunuh Bocah SD di Wonorejo Pasuruan

Meskipun begitu, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan. Penyidik nantinya akan melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan serta melibatkan ahli kejiwaan guna mengusut kasus pembunuhan bocah 7 tahun tersebut.

“Kami tetap lanjut. Nantinya kami akan koordinasi dengan kejaksaan beserta dengan ahlinya,” ungkapnya.

Kronologi Pembunuhan Bocah SD di Pasuruan

Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan status Mohammad Afandi sebagai tersangka pembunuhan bocah SD setelah gelar perkara. Dia disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa pembunuhan sadis tersebut terjadi pada Sabtu (09/08/2025), sekitar pukul 11.30 WIB. Mukhammad Haidar Mustofa, 7, yang sedang bermain di teras rumahnya tiba-tiba diserang oleh Mohammad Afandi, 20, menggunakan pecuk, alat pertanian terbuat dari besi bergagang kayu. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian berupaya menghentikan pelaku. Korban langsung dievakuasi ke RSUD Bangil, namun sayang nyawanya tidak tertolong.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah pecuk, sepasang sepatu, dan mengidentifikasi bercak darah di teras rumah korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

Writer: Laoh Mahfud 

Editor: Dwi Lindawati

Tags: Berita Kabupaten Pasuruan hari iniKabupaten Pasuruan hari iniKasus pembunuhan bocah SD di PasuruanPasuruanPembunuh bocah SD di PasuruanPembunuh bocah SD di Wonorejo Pasuruan
Dwi Linda

Dwi Linda

Related Stories

Komplotan remaja di Blitar.

Modus “Penggerebekan Palsu”, Komplotan Remaja di Blitar Umpankan Pacar Sendiri demi Peras Korban

by Dwi Linda
11/06/2026 9:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Nasib apes menimpa GNS, seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun asal Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Niat hati...

Rokok ilegal di Blitar.

Peredaran Rokok Ilegal di Blitar hingga Trenggalek Picu Kerugian Negara Rp1,21 Miliar

by Dwi Linda
11/06/2026 8:24 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Peredaran barang kena cukai ilegal masih marak terjadi di wilayah jalur selatan Jawa Timur. Kantor Pengawasan dan...

Maidi.

Wali Kota Nonaktif Maidi: Dana CSR Dipakai Atasi Pencemaran Lingkungan di Madiun

by Dwi Linda
11/06/2026 5:30 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (11/06/2026),...

Hukuman mati

Hukuman Mati Mengintai, Polisi Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Mojokerto

by Mochamad Abdurrochim
11/06/2026 1:20 PM
0

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Ancaman hukuman mati menanti dua pelaku kasus peredaran narkoba cair yang dikemas dalam catride vape di wilayah...

Next Post
KPID Jatim.

Perkuat Siaran Nasionalisme, KPID Jatim Ajak Warga Jadi “Pengawas” Konten

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID