• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sosok Heru Purnomo alias Klenger (34), tersangka pembunuhan Endang (57). Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Sosok Heru Purnomo alias Klenger (34), tersangka pembunuhan Endang (57). Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

Tersangka Pembunuhan Ibu Rumah Tangga di Pasuruan Terancam Hukuman Mati

Lizya Kristanti by Lizya Kristanti
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Hukuman berat menanti Heru Purnomo (34), tersangka pembunuhan Endang, (47), ibu rumah tangga (IRT) yang ditemukan tewas di kamar mandi rumahnya, di Dusun Randupitu, Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan bahwa Heru dikenakan sangkaan atas pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman pidananya pun tidak ringan, maksimal penjara seumur hidup bahkan hukuman mati. “Kami menduga pembunuhan yang dilakukan pelaku memang sudah terencana sejak dari rumah,” ujar Bayu, pada Jumat (10/11/2023).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Ada sejumlah pertimbangan yang dijadikan polisi untuk memakai pasal terkait pidana pembunuhan berencana. Utamanya bahwa Heru sudah dengan niat buruk pergi ke rumah tetangganya, Endang. Dia telah mempersiapkan pisau dapur sepanjang 20 centimeter guna menusuk punggung Endang sebanyak tiga kali hingga tewas.

Heru juga diduga telah memperkirakan bahwa ia bisa dengan mudah masuk rumah karena mengenal Endang.

“Pisau dapurnya pelaku bawa dari rumah dan itu dilakukan setelah dia ditelpon korban yang menagih hutang,” ungkapnya.

Tak hanya itu, pria yang berkerja masih satu pabrik dengan suami korban, Sugiono (48) itu juga hampir secara “rapi” mencoba menutupi aksi pembunuhannya. Mulai dari mengelap bekas darah yang tercecer di kamar mandi, ruang tamu, kamar tidur, dapur, hingga teras rumah korban.

Kemudian, mencoba menghilangkan barang bukti dengan membakar baju yang dipakainya, membersihkan bekas darah di pisau dapur, lalu membuangnya ke tempat sampah.

Pria bertubuh kurus itu juga mengambil dan menyembunyikan dua buah handphone (HP) milik Endang dan keluarganya. Hilangnya ponsel Endang juga sempat menjadi hal yang menyulitkan polisi dalam mengungkap tersangka pembunuhan.

Tidak selesai di situ, usai menusuk Endang hingga tewas, Heru juga mengunci pintu rumah hingga pintu pagar rumah. Di mana menurut informasi warga, Sugiono sebenarnya menyempatkan pulang untuk menengok istrinya saat istirahat makan siang di hari pembunuhan terjadi, Selasa (7/11/2023).

Namun, suami Endang mendapati pagar dan pintu rumahnya terkunci rapat, sehingga mengurungkan niatnya dan kembali ke pabrik tempatnya bekerja. “Kesaksian suami korban, kunci pintu rumah hilang, dan diduga dibawa pelaku,” ungkapnya.

Polisi juga menjerat Heru dengan sangkaan sejumlah pasal lain. Di antaranya pasal 338 tentang Menghilangkan Nyawa Orang Lain, serta pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).

Sangkaan tindak pidana curat ini turut dikenakan ke Heru karena dia juga mengambil barang-barang berharga milik Endang. Mulai dari dua HP, empat cincin emas, jaket kulit, serta uang tunai Rp1,5 juta, di mana nilai totalnya ditaksir mencapai Rp21,5 juta.

“Untuk sangkaan utamanya tetap, pelaku kita jerat pidana pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana ancamannya bisa seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil olah lokasi kejadian oleh Polres Pasuruan, Bidlabfor Polda Jatim, hingga bukti rekaman CCTV, polisi menangkap Heru di sebuah pabrik foam tempatnya bekerja, pada Kamis (9/11/2023).

Dia ditetapkan sebagai tersangka dan telah mengakui seluruh perbuatan kejinya saat membunuh tetangganya sendiri, Endang.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Tags: berita Pasuruanberita Pasuruan hari iniPasuruanpembunuhanPembunuhan Pasuruan
Lizya Kristanti

Lizya Kristanti

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Suporter Asal Manchester Datang ke Piala Dunia U-17 Dukung Timnas Indonesia

Suporter Asal Manchester Datang ke Piala Dunia U-17 Dukung Timnas Indonesia

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID