MALANG, Tugujatim.id – Polres Malang menggelar rekonstruksi pembunuhan IRT bernama Sunik, 48, warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Rekonstruksi ini digelar di Aula Polres Malang, Selasa siang (23/07/2024).
Tersangka pembunuhan IRT yaitu Evi Wijayanti, 51, dalam rekonstruksi itu memeragakan 45 adegan sadis. Mulai dari perjalanan dia menuju rumah korban sampai kembali pulang ke rumahnya di Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. Saksi-saksi yang merupakan tetangga korban juga ikut terlibat dalam rekonstruksi itu.
“Kami menghadirkan tersangka memakai pakaian saat membunuh,” ujar Kanit III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa.
Rekonstruksi ini mengungkap apa saja yang dilakukan tersangka pembunuh IRT ini bersama korban sebelum eksekusi. Bahkan, mereka diketahui sempat ngobrol dan menyantap rujak. Seorang saksi juga sempat membuatkan teh untuk tersangka.
Usai ngobrol, makan, dan salat Duhur bersama, tersangka dan korban masuk ke dalam kamar sembari tiduran di kasur. Saat itu, korban mengutarakan maksud kedatangannya untuk meminjam uang Rp1 juta.
Korban mengatakan tidak punya uang untuk dipinjamkan. Korban pun kerap memainkan handphone saat percakapan terjadi. Tersangka diam-diam mengeluarkan palu dari dalam tas dan menyembunyikannya di sisi kasur. Palu tersebut dia bawa dari rumahnya dan disimpan di dalam tas.
Tersangka mengaku seperti kesetanan. Dia memukul korban dengan menggunakan palu tersebut. Dia memukul korban dengan memejamkan mata, bahkan tidak ingat berapa pukulan yang dilayangkan.
“Dia tidak ingat jumlah pemukulannya berapa kali. Nanti untuk tepatnya jumlahnya berapa, kami akan menunggu hasil visum et repertum dari dokter,” kata Choirul.
Tersangka menutupi wajah korban dengan bantal usai pembunuhan. Dia membawa handphone yang ada di tangan korban. Tersangka kabur dari rumah itu dengan membawa motor Honda Vario milik korban yang kuncinya tertancap di rumah kunci.
Untuk diketahui, rekonstruksi pembunuhan IRT ini dilakukan di Polres Malang karena tidak memungkinkan untuk dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP). Choirul khawatir ada banyak orang yang melihat dan membuat situasi tidak kondusif.
“Kami melihat situasi, kalau di sana mungkin akan ramai dan banyak yang melihat. Jadi di sini sudah cukup untuk menggambarkan kejadian dari awal sampai akhir,” kata Choirul.
Diberitakan sebelumnya, Evi Wijayanti ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan IRT bernama Sunik, 48, yang terjadi pada Selasa (16/07/2024). Sunik ditemukan oleh suaminya dalam kondisi tewas bersimbah darah di dalam kamarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Dwi Lindawati