PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus penemuan jasad Solikhati, 36, wanita tewas tanpa busana, di Dusun Kambingan Timur, Desa Kambinganrejo, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, polisi telah menetapkan dua tersangka.
Kedua tersangka adalah Zaenul Arifin, 30, pemilik rumah tempat ditemukannya jasad korban dan Padil, 30, teman dekat korban.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menetapkan tersangka kasus wanita tewas tanpa busana dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (17/06/2025).
“Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Keduanya punya masing-masing peran dalam kasus ini,” ujar Choirul pada Selasa (17/06/2025).
Baca Juga: Terungkap! Ini Identitas Jasad Wanita Tanpa Busana Membusuk di Pasuruan
Dari hasil penyelidikan, insiden ini bermula sejak Sabtu malam (07/06/2025), sekitar pukul 22.30 WIB. Kala itu Padil menjemput Solikhati di rumahnya menggunakan motor Yamaha Mio hitam. Keduanya kemudian pergi ke sumber mata air Penjalin di Desa Kambinganrejo.
Sesampainya di lokasi sekitar pukul 23.30, Padil mengajak korban berhubungan badan di semak-semak. Setelah itu, mereka kemudian meminum sebotol arak bali.
Ketika hendak pulang, sepeda motor Padil mengalami kendala, kunci kontak hilang dan ban bocor. Padil kemudian menghubungi Zaenul Arifin untuk meminta bantuan.
Sekitar pukul 02.30 WIB, Zaenul kemudian datang. Dikarenakan motor Padil tidak bisa digunakan, Zaenul menyarankan agar korban menginap di rumahnya.
Zaenul pulang terlebih dahulu ke rumahnya. Padil dan korban menyusul tidak lama setelahnya. Sesampainya di rumah, korban langsung masuk ke kamar untuk tidur. Padil kemudian pulang ke rumahnya, sementara Zaenul berada di ruang tamu.
Pemilik Rumah Coba Perkosa Korban
Sekitar pukul 04.00 WIB, Zaenul masuk ke kamar dan mencoba memerkosa korban. Dia membuka pakaian korban dan sempat melakukan pemeriksaan terhadap korban yang masih tertidur.
Namun, korban terbangun dan berteriak. Panik dikarenakan takut terdengar tetangga, Zaenul kemudian membekap korban menggunakan bantal dan mencekiknya selama 10 menit hingga korban lemas.
Setelah itu Zaenul keluar kamar dan tertidur di ruang tamu. Keesokanharinya pada Minggu (08/06/2025), Zaenul terbangun dan mendapati korban sudah kaku dan meninggal dunia.
Panik dan ketakutan, Zaenul mencoba kabur dengan menaiki motor milik pamannya. Dia juga sempat menukar motor tersebut di rumah kakeknya di Kecamatan Lekok, dan mengambil uang Rp1 juta untuk melanjutkan pelarian.
Zaenul sempat berkeliling ke sejumlah tempat untuk melarikan diri. Namun upaya pelariannya terhenti ketika dia bersembunyi di area makam Mbah Paku Jati di Kecamatan Winongan. Dia akhirnya tertangkap dalam posisi tertidur setelah tiga hari pencarian.
“ZA ini sempat lari ke area Probolinggo, lalu keliling sampai ke daerah Puspo, Kejayan, hingga ke Lawang, Kabupaten Malang. Setelah bekalnya sudah habis, hanya ada HP. Kemudian HP-nya ditukar dengan bensin, lalu lanjut keliling hingga akhirnya dia diam dan tertangkap di makam Mbah Paku Jati di Kecamatan Winongan,” ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Padil sempat melarikan diri ke Pulau Bali usai kasus mencuat. Dia kemudian menyerahkan diri ke Mapolres Pasuruan Kota. Tersangka Padil diketahui turut terlibat dalam peristiwa tersebut karena membawa korban ke TKP dan menyembunyikan barang-barang milik korban setelah kejadian.
Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian korban, sepeda motor, serta tas berisi ponsel milik korban yang sempat dikubur oleh Padil di pinggir jalan perbatasan Desa Karang Kliwon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Baca Juga: Pemilik Rumah Tempat Wanita Tewas Telanjang di Grati Pasuruan Diamankan, 3 Hari Tidur di Makam
Akibat perbuatannya, Zaenul Arifin disangkakan tiga pasal berlapis. Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara, kemudian Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana hingga 10 tahun, serta Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman hingga maksimal 12 tahun.
Sementara Padil disangkakan Pasal 221 Ayat (1) ke 2e KUHP karena diduga telah membantu menyembunyikan atau menghilangkan jejak-jejak kejahatan. Ancaman hukuman untuk pasal ini adalah pidana penjara paling lama 9 bulan.
“Untuk tersangka ZA kami kenakan pasal berlapis karena adanya unsur pembunuhan, penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian hingga pemerkosaan. Sementara tersangka Padil tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah satu tahun,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati








