PASURUAN, Tugujatim.id – Tengah asyik pesta miras, beberapa pria pengunjung Cafe Asmara kaget saat digerebek petugas Polsek Purwosari, Pasuruan. Sebanyak 8 pria, termasuk pemilik kafe dan seorang perempuan LC (lady Companion) diamankan polisi karena terbukti berkaraoke ria sambil mengonsumsi miras. Petugas pun menutup paksa alias menyegel Cafe Asmara yang berdiri di bekas bangunan RS Ganesha Medika di Dusun Dinoto, Desa Sengonagung, Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Kapolsek Purwosari AKP Safiudin mengungkapkan, operasi penertiban pesta miras tersebut dilakukan pada Minggu dini hari (26/12/2021), pukul 01.00 WIB. Saat itu mereka curiga dengan suara keramaian warga yang sedang asyik bernyanyi.
“Hari Minggu operasi gabungan personel Polsek Purwosari, Pos Pam Exit Tol Purwodadi, dan Unit Intel Polres Pasuruan telah melaksanakan giat pembubaran kerumunan di Cafe Asmara yang digunakan sebagai tempat untuk hiburan karaoke dan pesta miras bersama LC,” ujarnya pada Selasa (28/12/2021).
Saat digeledah, pemilik kafe tampak panik. Sebab, polisi berhasil menemukan 53 dus miras berbagai merek yang disembunyikan di gudang. Barang bukti itu langsung diangkut ke mobil polisi dan diamankan ke Mapolsek Purwosari.
“Barang bukti berupa 12 botol miras dari meja pengunjung kafe dan dari hasil penggeledahan ditemukan 4 kardus anggur merah, 7 kardus bir merek Singaraja, 17 botol anggur merah, 9 botol bir merek Singaraja, dan 16 botol bir merek Bintang,” ungkapnya.
Selain mabuk miras, para pengunjung kafe juga melanggar aturan pembatasan kerumunan dan protokol kesehatan Covid-19 selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
“Imbauan pembubaran kerumunan massa di Cafe Asmara dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.
Para pengunjung, perempuan LC, dan pemilik Cafe Asmara langsung digelandang ke Mapolsek Purwosari. Mereka didata identitasnya. Meski begitu, mereka sementara hanya diberikan sanksi berupa teguran dan wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai agar tidak mengulangi kesalahannya.
“Untuk saat ini mereka kami bina lebih dulu. Kalau misal nanti terjaring lagi, ya hukumannya langsung tindak pidana ringan,” ujarnya.