Tertangkap saat Akan Pesta Sabu, Pemuda asal Surabaya Digelandang ke Polsek Semampir

Pesta sabu. (Foto: Istimewa/Tugu Jatim)
Tersangka Fajri Bagus Satria. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, Tugujatim.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Semampir, Surabaya, menangkap pemuda bernama Fajri Bagus Satria, 21, warga Banyu Urip Kidul Gang III karena kedapatan pesta sabu. Petugas menemukan barang haram tersebut di kantong sweater milik pelaku pada Sabtu (05/03/ 2022).

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan Fajri di kamar kos di Jalan Bayu Urip Lor Gang II.

“Ada informasi yang masuk kepada kami akan ada transaksi narkoba dan pesta sabu. Ketika kami dalami, ternyata benar,” jelas Ari Bayu pada Selasa (08/03/2022).

Usai melakukan pendalaman, pihaknya langsung menyebarkan anggotanya di sekitar kamar kos yang dituju Fajri. Setelah itu, Fajri keluar dari kos tersebut langsung disergap sebelum menggelar pesta sabu.

“Kami dapati barang bukti satu klip sabu dengan berat 0,62 gram,” imbuhnya.

Dari pengakuan Fajri, dia dapatkan barang haram tersebut dari seorang bernama Aris Satria yang kini sedang masuk daftar pencarian orang (DPO). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di penjara Polsek Semampir.

“Tersangka kami jerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujarnya.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim