PASURUAN, Tugujatim.id – Penyelidikan kasus dugaan pelemparan bondet yang menewaskan seorang penjaga ladang, Sunaryo, 50, warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, akhirnya tuntas. Satreskrim Polres Pasuruan menetapkan tetangga korban, yakni pria berinisial SU, 66, sebagai tersangka.
“Status SU ini sudah kami tetapkan tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Rudy Hidajanto, Senin (18/03/2024).
Sebelumnya Tim Gabungan Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota dan Unit Reskrim Polsek Grati telah menangkap SU di kos-kosan di Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (09/03/2024), pukul 15.45 WIB.
Dia mengatakan, penangkapan dilakukan setelah ditemukan cukup bukti dan hasil pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dari para saksi.
“Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Sunaryo, 50, pria asal Dusun Wringinanom, Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ditemukan tewas diduga karena pelemparan bondet pada Minggu (03/03/2024), sekitar pukul 17.00 WIB. Korban tewas dengan kondisi luka bakar akibat lemparan bondet.
Korban diduga meninggal dunia saat menjaga ladang jagung, labu, dan ubi kayu yang disewa warga dari Perhutani. Kronologi tewasnya pria penjaga ladang ini bermula saat korban berangkat menjaga ladang bersama rekannya, SI.
Berdasarkan keterangan saksi SI, korban diduga berangkat dengan membawa tas berisi bondet. Nah, bondet itu dibawa diduga dengan maksud untuk jaga diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: HA
Editor: Dwi Lindawati