TUBAN, Tugujatim.id – Tiga Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang disanksi pemberhentian tidak lagi dapat mengikuti seleksi sebagai penyelenggara Pemilu pada periode mendatang. Karena satu persyaratan pendaftaran berbunyi tidak tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota.
Komisioner KPU Kabupaten Tuban Divisi SDM, Parmas dan Sosdiklih, Zakiyatul Munawaroh menegaskan dalam keputusan KPU RI No. 534 tahun 2022 salah satu syarat menjadi anggota PPK adalah mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, termasuk di dalamnya tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/ Kota.
“Selama dalam aturannya demikian. Tentunya syarat tersebut masih berlaku,” kata Zakiyah.
Ketiga anggota PPK yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap tersebut melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ketiga PPK yang dberhentikan tetap yakni, KHS, dari anggota PPK Semanding, MKU dari anggota anggota Rengel dan AKN anggota Soko. Sedangkan 11 lainnya anggota PPK dari tiga kecamatan tersebut yang mendapatkan peringatan dari KPU Kabupaten Tuban.
Sebelumnya, Bawaslu Tuban memanggil 15 Anggota PPK dan 12 anggota Panwascam tiga kecamatan imbas dari dugaan penggelumbangan saat proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan. Dari hasil klarifikasi tersebut, Bawaslu mengeluarkan surat rekomendasi untuk KPU Kabupaten Tuban, terkait dugaan pelanggaran etik.
Kemudian Kamis (7/3/2024), KPU Kabupaten Tuban menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dengan memmanggil 15 Anggota PPK tiga kecamatan, yakni Semanding, Rengel dan Soko dalam agenda pemeriksaan laporan dari Bawaslu Tuban.
Hari ini keluar putusan KPU Kabupaten Tuban, bahwa 3 anggota PPK diberhentikan tetap, dan 11 lainnya diberikan peringatan. Sedangkan satu orang yang tersisa tidak terkena sanksi karena pada saat proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan tidak mengikuti karena sakit usai kecelakaan pada H-1 pemungutan suara.
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko