• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Tim Gabungan dari tiga pilar meliputi Kecamatan Wiyung, Polsek Wiyung, Koramil Wiyung, Satpol-PP Wiyung dan jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) operasi yustisi di Sentra Kuliner Jajartunggal, Surabaya, Jumat (05/02/2021), pukul 10.00 WIB. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Tim Gabungan dari tiga pilar meliputi Kecamatan Wiyung, Polsek Wiyung, Koramil Wiyung, Satpol-PP Wiyung dan jajaran melakukan inspeksi mendadak (sidak) operasi yustisi di Sentra Kuliner Jajartunggal, Surabaya, Jumat (05/02/2021), pukul 10.00 WIB. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Tim Gabungan Operasi Yustisi: Pelanggar Prokes Covid-19 Bakal Disita dan Diblokir KTP-nya sebelum Bayar Denda!

Redaksi by Redaksi
5 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Inspeksi mendadak (sidak) operasi yustisi kembali dilakukan oleh tim gabungan tiga pilar yang meliputi Kecamatan Wiyung, Polsek Wiyung, Koramil Wiyung, dan Satpol-PP Wiyung di Sentra Kuliner Jajartunggal, Surabaya, pada Jumat (05/02/2021).

Kepala Kecamatan Wiyung Budiono SPd MM menegaskan jika sidak operasi yustisi ini untuk menjaga ketertiban warga Surabaya agar tetap menerapkan 3M dalam aktivitas apa pun. Dan 3M yang dimaksud adalah mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

You might also like

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

18/07/2026 6:15 PM
Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

18/07/2026 5:00 PM

“Kegiatan ini kami lakukan bertujuan agar warga mau disiplin. Sebab, Perwali No 67 Tahun 2020 masih berlaku untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Jadi, perwali ini masih kami berlakukan. Dan kami memberi denda administrasi (untuk pelanggar, red) pada warga yang tidak pakai bermasker sebesar Rp 150 ribu,” terang Budiono pada pewarta Tugu Jatim Jumat (05/02/2021).

Kepala Kecamatan Wiyung Budiono SPd MM saat inspeksi mendadak. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)
Kepala Kecamatan Wiyung Budiono SPd MM saat inspeksi mendadak. (Foto: Rangga Aji/Tugu Jatim)

Selain itu, untuk orang yang terlihat tidak mengenakan masker sama sekali saat beraktivitas akan didenda dan disita KTP-nya. KTP pelanggar itu akan diproses untuk diblokir, bila pelanggar sudah selesai melakukan transfer denda pada rekening BPD Bank Jatim milik kas daerah yang dilampirkan, KTP akan dikembalikan dan dibuka blokirnya.

“KTP kami sita, membayar bukan kepada petugas, tapi melalui Bank Jatim (rekening kas daerah, red). Kalau sudah transfer, bukti pembayarannya dikembalikan ke kami, lalu KTP bisa diambil. Blokirnya kami buka juga, itu bagi warga yang melakukan pelanggaran,” lanjut kepala Kecamatan Wiyung pada Tugu Jatim.

Adapun jenis denda yang bakal dikenakan untuk pelanggar yang berkategori usaha ialah Rp 500 ribu-Rp 25 juta, bergantung besaran usaha yang dijalankan. Dia menambahkan, pihaknya tidak melarang warga beraktivitas, tapi harus tetap memakai masker.

“Sedangkan bagi pelaku usaha, kami kenakan denda Rp 500 ribu-Rp 25 juta. Yang masuk kategori orang melakukan pelanggaran, yaitu ketahuan tidak memakai masker sama sekali pada saat beraktivitas. Kami tidak melarang warga beraktivitas di kafe, tapi masker tetap melekat,” ucapnya mengenai denda yang dikenakan pada pelanggar.

Selain itu, Budiono juga menyampaikan bahwa bila berkegiatan seperti makan dan minum, masker sementara boleh ditarik ke bawah, tapi setelah kegiatan makan dan minum selesai, bisa dikenakan secara normal.

“Pada saat minum dan makan, masker bisa ditarik ke bawah. Pada saat tidak beraktivitas tolong dikembalikan secara normal (masker yang dipakai, red). Itu pun tidak hanya di kafe, kami memantau untuk pengguna motor roda dua juga,” ujarnya.

Sebagai informasi, banyak rumah sakit di Surabaya yang menolak pasien karena intensitas kasus positif Covid-19 yang tinggi. Tim gabungan yang melaksanakan operasi yustisi telah mendapat 4  pelanggar. Dia berharap agar warga Surabaya tetap melaksanakan 3M karena klaster Covid-19 terbanyak ada di kerumunan massa. (Rangga Aji/ln)

 

Tags: COVID-19 covid19Kota Surabayaoperasi yustisisidak
Redaksi

Redaksi

Related Stories

Jalan Menuju Surga.

Jalan Menuju Surga di Kota Malang Viral Bikin Penasaran, Ternyata Dibangun untuk Antar Jenazah

by Dwi Linda
18/07/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Sebuah gang kecil di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, belakangan viral di media sosial karena memiliki...

Polres Blitar Kota.

Berkali-kali Tersandung Narkoba, Polisi Senior di Polres Blitar Kota Dipecat

by Dwi Linda
18/07/2026 5:00 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Seorang anggota Polres Blitar Kota berinisial Aiptu EW resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena...

Parkir digital di Surabaya.

82 Persen Wajib Pajak Sudah Beralih Parkir Digital di Surabaya, 500 Titik Masih Belum Berizin

by Dwi Linda
18/07/2026 4:04 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berupaya menata sektor perparkiran dengan penerapan pembayaran non tunai atau digital secara perlahan...

Lapor Cak Eri.

Lapor Cak Eri Terima 9.217 Aduan Warga, Masalah Parkir Jadi Keluhan Terbanyak

by Dwi Linda
18/07/2026 2:06 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sejak diluncurkan pada pada 11 Mei 2026 lalu, antusiasme warga yang memanfaatkan hotline “Lapor Cak Eri” semakin...

Next Post
Mi warna-warni di Dapoer Mie Galau, Kota Malang. (Foto: Feni/Tugu Malang/Tugu Jatim)

Menikmati Mi Kaya Warna di Dapoer Mie Galau, Kota Malang

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID