PASURUAN, Tugujatim.id – Akhirnya teka-teki pelaku pembunuhan M. Gufron, 52, pemilik warung di Kejayan, Kabupaten Pasuruan, yang tewas pada Minggu lalu (24/10/2021) berhasil diungkap. Satreskrim Polres Pasuruan telah menangkap dua remaja asal Kejayan berinisial FR, 18; dan MED, 16, di kediamannya pada Sabtu (30/10/2021).
FR dan MED berhasil ditangkap setelah polisi mengamankan barang bukti berupa dua sandal jepit berwarna biru tua dan putih milik pelaku serta sebuah motor Honda Beat yang mereka gunakan saat melakukan aksi pembunuhan.
“Saat olah TKP ditemukan barang bukti sandal jepit milik pelaku yang tertinggal. Karena takut tertangkap, mereka berlari dan motornya ditinggal,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto.
Dari dua barang bukti itulah, polisi berhasil menemukan posisi pelaku dan langsung ditangkap di Dusun Sladi, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (30/10/2021), pukul 01.00 WIB.
“Ditangkapnya 30 Oktober pukul 01.00. Berawal dari penangkapan FR, kemudian muncul satu nama lagi pelaku lain yaitu MED,” ungkap AKP Adi Putranto.
Saat diinterogasi, FR dan MED tidak dapat mengelak dan langsung mengakui pembunuhan yang mereka lakukan.
Keduanya membunuh korban ketika mereka terpergok hendak mencuri rokok di warung milik M. Gufron.
“Korban tewas setelah salah satu pelaku membacok dan pelaku lain memukulkan botol ke tubuh korban,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, dua remaja yang diketahui putus sekolah tersebut terancam hukuman seumur hidup dengan Pasal 340 KUHP Sub 339 KUHP dan atau hukuman pidana paling lama 20 tahun sesuai Pasal 365 Ayat 4 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, warga Kejayan, Kabupaten Pasuruan, geger dengan ditemukannya seorang mayat laki-laki paro baya di depan sebuah warung di samping jalan raya Kejayan pada Minggu pagi (24/10/2021). Dari hasil olah TKP ditemukan jika korban yang bernama Muhammad Gufron merupakan pemilik warung yang tinggal di Dusun Karanganyar Barat, Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.