TUBAN, Tugujatim.id – Seorang pengusaha konstruksi asal Tuban, Wahyuda Abdullah (48) divonis penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Tuban selama setahun. Dia terbukti bersalah melakukan penipuan pada karyawannya dengan cek kosong.
Putusan ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun enam bulan atas kasus penipuan itu.
“Majelis hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” ujar Humas PN Tuban, Uzan Purwadi, kepada awak media.
Uzan, sapaan akrabnya, juga menceritaka kronologi penipuan itu. Awalnya, Wahyuda Abdullah membutuhkan suntikan modal sebesar Rp100 juta untuk mengembangkan usahanya. Kemudian, dia pinjam uang kepada korban berinisial ACN yang merupakan pegawai administrasi di perusahaan terdakwa yakni CV Cipta Mandiri.
“Korban saat itu merupakan pegawai terdakwa dan merasa kasihan kepada terdakwa, akhirnya korban meminjamkan uangnya dari hasil pinjaman kredit BPR Menteri Terang Kantor Cabang Jatirogo dengan jaminan sertifikat rumah milik korban,” beber Humas PN Tuban.
Setelah dana cair, uang sebasar Rp100 juta itu langsung diserahkan kepada pelaku dengan perjanjian akan dilunasi dalam tempo enam bulan ke depan. Termasuk sanggup akan membayar bunga musiman setiap bulannya.
Setelah masuk jatuh tempo, ternyata terdakwah tidak sanggup membayar hutang termasuk bunga setiap bulannya. Hingga akhirnya, korban mendatangi rumah terdakwa yang berada di Kelurahan Latsari, Kecamatan Kota Tuban.
“Karena tidak ada upaya untuk melunasi hutang, maka terdakwa didatangi korban dengan tujuan untuk menagih hutang,” jelas Uzan panggilan akrab Humas PN Tuban.
Saat ditagih, korban selalu diberi oleh terdakwa berupa cek Bank Jatim dengan cap CV Cipta Mandiri yang totalnya ada sebanyak enam lembar dengan waktu berbeda. Jumlah enam cek tersebut dengan rincian besaran Rp22.750.000, Rp31.600.000, Rp39.790.000, Rp 50 juta sebanyak dua kali, dan terakhir Rp 85 juta.
Namun, pihak Bank Jatim menyatakan bahwa cek tersebut tidak dapat dicairkan karena saldo pada rekening atas nama CV milik terdakwa tidak cukup alias cek kosong. Akibat perbuatannya terdakwa tersebut, korban harus menanggung pembayaran bunga pokok dan denda Rp 50 juta.
“Merasa tertipu, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dan pelaku diamankan,” terang Uzan.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim