TUBAN, Tugujatim.id – Kepolisian Resor (Polres) Tuban berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba jenis sabu. Pelaku yang berinisial ZI, 25, warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, ini sempat melarikan diri dan bersembunyi di area atap sebuah atap gudang PT SBI sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Kasat Reskoba Polres Tuban AKP Harjo mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi mencurigakan di kawasan Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jumat (10/11/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan tindakan cepat menuju lokasi.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba. Setelah itu, kami langsung bergerak menuju titik yang dilaporkan,” ujar AKP Harjo saat dikonfirmasi di Mapolres Tuban, Selasa (13/11/2024).
Polisi yang semula mengira lokasi transaksi narkoba berada di sekitar Jembatan Dinamix, ternyata menemukan pelaku turun di depan sebuah gudang. Begitu petugas tiba di lokasi, ZI yang melihat kehadiran polisi langsung melarikan diri dan bersembunyi di dalam area gedung.
“Begitu kami tiba di lokasi, pelaku lari ke dalam gedung. Kami sudah meminta izin kepada pihak keamanan setempat untuk mencarinya, tetapi saat itu dia tidak berhasil ditemukan,” tambah AKP Harjo.
Upaya pencarian sempat dihentikan, tetapi tidak lama kemudian pihak keamanan melaporkan bahwa ada seseorang yang terlihat di atap gedung. Pelaku bahkan berusaha melompat dari ketinggian sekitar delapan meter dan mengalami luka ringan akibat aksi nekatnya.
“Saat melarikan diri, pelaku sempat memanjat pohon dan melompat dari atap gedung. Untungnya, pihak keamanan langsung menangkapnya,” jelasnya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,42 gram yang diduga akan diperjualbelikan. Selain itu, ditemukan pula sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi tersebut.
“Saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,42 gram dan ponsel. Sementara ini, kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar AKP Harjo.
Dia juga menyebutkan bahwa ZI sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa dan telah menjalani rehabilitasi di Restabus Surabaya. Saat ini, pelaku kembali ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Tuban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati







